Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

5 Hal Tabu yang Tak Elok Dianggap Sebagai Hak Investor Reksa Dana

Bisnis | Friday, 23 Jul 2021, 15:14 WIB

Investasi reksa dana saat ini memang sudah sangat mudah dilakukan. Semua sudah serba tinggal sentuh atau pencet di smartphone. Tak ayal, investasi yang sangat terjangkau ini juga sangat cocok untuk para pemula.

Investasi reksa dana reksa dana mudah dinikmati secara online, semisal dengan platform IPOTFund yang sudah terintegrasi dalam aplikasi IPOT besutan Indo Premier Sekuritas. Investasi reksa dana di platform milik sekuritas karya anak bangsa dengan tagline #SemuaBisaInvestasi gampang dinikmati kapan saja dan dimana saja.

Nah, sebagai investor yang cerdas, tentu saja mengetahui hak-haknya sebagai investor adalah penting. Dengan begitu, investor bisa menuntut hak-hak yang memang harus didapatkan.

Hak-hak tersebut adalah hak atas hasil investasi, hak atas kepemilikan reksa dana, hak untuk menjual unit penyertaannya, hak atas NAB/UP terupdate, hak atas laporan reksa dana hingga hak atas hasil likuidasi.

Namun di luar hak-hak di atas, sebenarnya ada 5 hal tabu yang tak elok dianggap sebagai hak investor. Apa saja kelima hal tak elok tersebut?

1. Menuntut laporan keuangan MI

Laporan kinerja reksa dana memang menjadi hak investor, tetapi tidak untuk laporan keuangan perusahaan pengelolanya. Kecuali perusahaan (MI) tersebut merupakan perusahaan terbukayang wajib mempublikasikan laporan keuangannya.

2. Maksa ikut RUPS yang sahamnya ada di reksa dana

Investor yang secara langsung memiliki saham memang berhak untuk ikut RUPS, namun tidak demikian jika investor hanya sebatas memiliki reksa dana yang secara tidak langsung menjadi bagian dari pemulik sham dalam portofolio reksa dana sahamnya.

3. Mengarahkan dan ngotot bertemu langsung MI

Mengarahkan MI untuk melakukan perubahan strategi investasi saat melihat hasil kinerja reksa dana buruk tentu bukan hak investor. MI memiliki hak mutlak untuk mengelola reksa dana. Selain itu, investor juga tidak berhak bertemu dan berdiskusi langsung dengan MI. Pelayanan ini dengan investor ada di ranah divisi pemasaran. Apalagi dalam parktiknya, investor reksa dana itu mencapai ribuan, jadi tidak mungkin MI menemui mereka satu per satu kecuali dalam lingkup gathering nasabah, apalagi ini juga bukan hak investor.

4. Menuntut jaminan hasil investasi reksa dana

Investasi reksa dana bukan tanpa risiko dan pada dasarnya reksa dana juga tidak bisa memberikan jaminan keuntungan, kecuali untuk jenis reksa dana terproteksi dengan indikasi bagi hasil. Oleh sebab itu, investor juga tidak memiliki hak untuk meminta jaminan hasil investasi.

5. Menjual reksa dana di agen penjual berbeda

Menjual reksa dana memang hak investor, tetapi pada dasarnya reksa dana yang telah dibeli hanya bisa dijual di agen penjual yang sama. Selain itu, redeemtion (pencairan dana) hanya bisa dicairkan di rekening atas pemilik reksa dana. Jadi, investor tidak bisa meminta agar pencairan reksa dana ke rekening yang diinginkan atas nama orang lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image