Kamis 27 Jun 2019 13:55 WIB

Kebijakan Zonasi yang Menuai Kontroversi

Kebijakan zonasi harus diiimbagi dengan pemerataan sarana di setiap sekolah

Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ( Kemendikbud) menuai kontroversi di kalagan masyarakat. Pasalnya banyak orang tua murid yang mengeluh akibat kebijakan tersebut. Bagaimana tidak, para wali murid mengkhawatirkan nasib anak mereka, apakah dapat masuk di sekolah negeri atau tidak. Padahal, anak mereka merupakan anak yang berprestasi.

Kebijakan zonasi tersebut diambil oleh pemerintah demi mewujudkan pemerataan pendidikan dan menghilangkan kastanisasi dalam dunia pendidikan. Dimana setiap anak berhak sekolah di sekolah favorit, ataupun dekat dengan rumah mereka. Sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit ataupu non-favorit. Kemudian anak-anak yang berprestasipun dapat merata disetiap sekolah, tanpa bertumpu pada satu sekolah saja. 

Baca Juga

Kebijakan sistem zonasi seyogianya merupakan suatu kebijakan yang amat bagus. Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan pemerataan sarana dan prasarana dalam setiap sekolah, terkhusus daerah-daerah pedalaman. Mengingat problem kastanisasi dalam dunia pendidikan tidak akan terjadi, jika semua sekolah memiliki fasilitas dan keunggulan yang sama. Ditambah lagi letak strategis sekolah di setiap wilayah Indonesia, terkhusus daerah terpencil. 

Oleh sebab itu, pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan tersebut, sehingga nantinya tidak akan menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Mengingat pendidikan juga merupakan kebutuhan bagi masyarakat dan tangungjawab negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut. 

Pengirim: Siti Komariah, S. Pd.I (Komunitas Peduli Umat), Konda, Sulawesi Tenggara

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement