Selasa 23 Apr 2019 09:07 WIB

Hukuman Bagi Kaum LGBT di Brunei, Kejamkah?

Hukuman rajam bagi kaum LGBT di Brunei berdasarkan Alquran dan Sunnah

Brunei Darussalam hukum mati homoseksual.
Foto: Republika.co.id
Brunei Darussalam hukum mati homoseksual.

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kebijakan Kesultanan Brunei Darussalam yang memberlakukan hukuman rajam hingga mati bagi pelaku homoseksual. Berlakunya hukuman rajam ini menuai banyak kecaman dari dunia internasional, terutama dari PBB yang berdalih bahwa keputusan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia.

Kecaman ini disertai dengan aksi para tokoh terkemuka yang masif menyerukan pada masyarakat luas untuk bersama-sama melakukan penolakan terhadap keputusan tersebut. Beberapa di antaranya yaitu  George Clooney, Elton John dan Ellen DeGeneres yang telah menyatakan tentangan mereka terhadap UU baru tersebut, dan mengajak masyarakat untuk melakukan boikot terhadap sembilan hotel di Eropa dan AS yang memiliki hubungan dengan Kesultanan Brunei Darussalam.

Baca Juga

Menyikapi pergolakan sengit ini, Hassanal Bolkiah selaku Sultan Brunei Darussalam tak ambil pusing. "Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan resmi dari kantor perdana menteri Brunei, seperti dikutip dari kantor berita Reuters, seperti dikutip dari VIVA.co.id.

Islam pada dasarnya telah mengatur bagaimana manusia memenuhi nalurinya sesuai fitrah. Adapun homoseksual, merupakan pemenuhan naluri yang salah dan juga janggal. Allah SWT berfirman :

وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا ۚ وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنْثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ ۚ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuan pun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.” [Al-Fatir : 11]

Dari sini jelaslah bahwasanya manusia itu diciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. Itulah mengapa hal-hal yang menyimpang seperti homoseksual, perlu untuk diatasi secara tuntas. Ini menjadi alasan mendasar kaum muslim agar segera kembali pada Islam sebagai agama yang kompleks karena syariat mengatur segala aspek kehidupan dengan sangat rinci bahkan hingga perkara hukuman untuk LGBT pun Islam sangat mendetaili secara preventif dan kuratifnya. 

Adapun upaya preventif Islam dalam mencegah terbentuknya perilaku homoseksual ini meliputi pendidikan berbasis akidah sejak dini, sehingga seorang muslim dapat memahami bagaimana fitrahnya sebagai laki-laki atau perempuan, dan mengapa Allah SWT memberikan fitrah tersebut. Pendidikan berbasis akidah ini pada akhirnya akan melahirkan pemahaman mengenai pengaturan interaksi manusia, baik sesama jenis maupun dengan lawan jenis.  Diantaranya yaitu, ada aurat yang harus ditutupi sejak dini, baik itu kepada mahrom maupun non hamrom, serta apabila telah sama-sama baligh, maka tidak diperbolehkan tidur sekasur, bahkan dengan saudara kandung, laki-laki maupun perempuan.

Jika masih ada yang melakukan homoseks, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam sebagai upaya kuratif akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.  Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Dikutip dari Media Umat, Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual. Hukuman bagi pelaku homoseks adalah hukuman mati. Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib ra, kaum gay harus dibakar dengan api.

Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu  bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di  bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar  bin Khattab ra dan Utsman bin Affan ra, gay dihukum mati dengan cara  ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati.  Hukuman-hukuman tersebut pada intinya memiliki satu kesamaan, yaitu sama-sama merupakan hukuman yang keras bagi pelaku homoseks. Tetapi, hukum tersebut tentulah bukan hukum yang terbentuk dari sistem kufur, melainkan hukum yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.

Oleh karena itu, manusia tidak bisa menganggap penerapan hukum rajam sampai mati terhadap pelaku homoseks sebagai tindakan kejam, karena pada nyatanya penerapan hukuman tersebut bertujuan untuk melindungi umat manusia itu sendiri dalam jangka panjang. Umat perlu sadar, bahwa hukum syariah yang dianggap “kejam” ini nyatanya telah berhasil melindungi umat selama 1300 tahun. Jadi jelaslah sudah, bukan hukumnya yang perlu diganti, tetapi lensa yang digunakan dalam memandang hukum syariah itu sendiri. Perlu adanya lensa yang tepat, yakni lensa akidah Islam.

Pengirim: Rana Nabilah Mulyonoputri, Mahasiswi Universitas Negeri Malang

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement