Kamis 04 Apr 2019 19:12 WIB

UU Terorisme Bagi Mereka yang Menebar Hoaks

Menkopolhukam mewacanakan penggunaan UU Terorisme bagi penebar hoaks

Hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Hoaks (ilustrasi)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mewacanakan penggunaan Undang-undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menindak para penyebar hoaks. Sebab, dia menilai hoaks yang kerap beredar telah menganggu keamanan dan menakut-nakuti masyarakat. 

Jika masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS (tempat pemungutan suara), itu sudah terorisme. Maka akan diberlakukan UU Terorisme. Namun tindakan tersebut dianggap terlalu berlebihan. Seakan-akan terkesan pemerintah dalam kondisi panik hingga akhirnya ‘menakut-nakuti’ rakyat dengan UU tersebut. 

Baca Juga

Padahal sebelumnya telah diberlakukan UU ITE untuk menjerat pelaku hoaks. Sekarang justru mucul wacana untuk memberlakukan UU Terorisme bagi pelaku hoaks. Ini salah satu pertanda bahwa dalam politik Demokrasi kekuasaan adalah segalanya, sehingga untuk mempertahankan kekuasaan menggunakan berbagai cara. 

Bahkan Kwik Kian Gie dalam tulisannya di Kompas 3 April 2017 berjudul Negarawan dan Politikus menguak keprihatinan terhadap negara ini karena negara yang minus negarawan, yang dikelilingi para political animal

Apa bedanya negarawan dan political animal? Kwik Kian Gie menjelaskan bahwa Negarawan adalah orang yang tujuannya murni ingi menyejahterakan rakyatnya secara berkeadilan. Sementara political animal menggunakan arena penyelenggaraan negara untuk kepentingan diri sendiri, dengan prinsip tujuan menghalalkan segala cara. 

Berbeda halnya dengan Islam, kekuasaan adalah untuk menegakkan hukum syara (syariat), sehingga hubungan penguasa dan umat merupakan hubungan saling menguatkan dalam ketaatan. Menghidupkan budaya amar ma’ruf nahi munkar, bukan hubungan pemenang dan oposan. 

Kemudian, istilah hewan politik dalam terminologi Islam dikenal dengan sebutan Ruwaibidloh (penguasa bodoh), penguasa seperi inilah yang diingatkan  Rasulullah Saw kepada kita untuk berhati-hati sejak 14 abad lalu. 

“Akan datang kepada kalian masa yang penuh dengan tipu daya; ketika orang-orang akan mempercayai kebohongan dan mendustakan kebenaran. Maka mempercayai para pengkhianat dan tidak mempercayai para pembawa kebenaran. Pada masa itu, Ruwaibidhah akan berbicara. Mereka bertanya, “Apakah itu ruwaibidhah?” Rasulullah berkata, “Ruwaibidhah adalah orang-orang bodoh (yang berbicara) tentang urusan umat.” (HR.Ibnu Hakim dalam mustadrak). 

Maka memberlakukan UU Terorisme menunjukkan sebagai cara yang dianggap ampuh untuk membungkam lawan politik. Serta bukti tidak ‘percaya diri’ pemerintah atas keberlangsungan penyelenggaran negara saat ini. 

Pengirim: Rindyanti Septiana S.Hi, Penggiat literasi Islam & Kajian Islam Politik Medan

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement