Senin 25 Mar 2019 16:19 WIB

Banjir Bandang, Penebangan Liar dan Ar-Rum Ayat 41

Ar-Rum Ayat 41 menjelaskan kerusakan darat dan laut akibat tangan manusia

Seorang warga duduk di halaman rumahnya yang terendam banjir akibat meluapnya Danau Sentani dampak dari banjir bandang Sentani di Kampung Yoboi, Danau Sentani, Sentani, Jaya Pura, Papua, Jumat (22/3/2019).
Foto: Antara/Gusti Tanati
Seorang warga duduk di halaman rumahnya yang terendam banjir akibat meluapnya Danau Sentani dampak dari banjir bandang Sentani di Kampung Yoboi, Danau Sentani, Sentani, Jaya Pura, Papua, Jumat (22/3/2019).

Rasanya belum kering kesedihan rakyat Indonesia pasca dilanda bencana bertubi-tubi. Kini duka kembali menyapa  warga Sentani, Jayapura.

Sebanyak 70 orang menjadi korban jiwa dalam bencana banjir bandang, 43 orang lainya mengalami luka-luka. Kepala Penerangan Daerah Militer XVII Cendrawasih Kol Inf Muhammad Aidi memprediksi jumlah korban masih akan terus bertambah. “ Karena banyaknya warga yang melaporkan kehilangan kerabat mereka” ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Ahad (17/3)

Baca Juga

Selain korban jiwa banjir bandang Senjati juga memaksa lebih dari 1.500 orang mengungsi. Pengungsi itu tersebar di beberapa lokasi terdampak banjir.

Sementara kerusakan material mencapai 350 rumah rusak parah, tiga jembatan rusak, delapan drainase hancur, dan empat ruas jalan rusak. Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal lokasi yang paling parah terkena banjir bandang adalah Kelurahan Dobonsolo, Doyo Baru, dan Hinekombe. Banjir bandang Sentani terjadi akibat hujan deras yang mengguyur Kabupaten jayapura dan sekitarnya sejak Sabtu (16/3) sore hingga malam.

Selain tingginya curah hujan, BNPB  menduga banjir di Sentani disebabkan oleh rusaknya ekosistem di gunung Cycloop, jayapura, Papua. Kerusakan hutan disana sudah cukup lama. “ Kalau melihat yang ada di Gunung Cycloop banyak kerusakan karena adanya pembabatan hutan,’ ucap Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.

Daerah pegunungan yang seharusnya menjadi hutan sebagai daerah resapan dan penahan longsor malah disulap menjadi ladang dan kebun. Hasilnya saat hujan deras longsor gampang terjadi.

Menilik faktor penyebab banjir yang disebabkan karena rusaknya ekosistem hutan dan maraknya pembabatan liar, ini membuktikan adanya kelonggaran hukum dari pihak pemerintah dalam pengawasan dan  perlindungan hutan. Hukum tentang penebangan hutan secara liar  diatur dalam UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis ( ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang masif dan terorganisir, inilah sifat kekhususan yang ada di UU P3H dibanding UU kehutanan. Dalam UU P3H disebutkan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekositem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan lainnya.

Manusia dikaruniai akal agar dapat digunakan untuk mengaitkan satu kejadian dengan kejadian lainya sehingga munculah solusi jitu untuk mengatasinya. Dalam Alquran terjadinya kerusakan di darat dan laut telah dijelaskan dalam Surah Ar–Rum: 41 yang artinya “ Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam, mempunyai solusi yang bisa mengatasi banjir dan genangan. Solusi Islam dalam upaya mengatasi banjir adalah membangun bendungan-bendungan untuk menampung curahan air hujan, curahan air sungai dll. Memetakan daerah rawan banjir dan melarang penduduk membangun pemukiman di dekat daerah tersebut.

Pembangunan sungai buatan, kanal, saluran drainase yaitu untuk mengurangi penumpukan volume air dan mengalirkan aliran air, membangun sumu-sumur resapan di daerah tertentu, sosialisasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan kebijakan atau persyaratan tentang izin pembangunan bangunan. Pembangunan yang menyangkut tentang pembukaan pemukiman baru.

Penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah dan sebagainya. Selain itu islam juga menyertakan solusi penanganan banjir seperti penyediaan tenda, makanaan, pengobatan, dan pakaian dan keterlibatan warga sekitar yang berada di dekat kawasan yang terkena bencana alam banjir.

Pengirim: Yuni Damayanti, 

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement