Kamis 21 Mar 2019 09:56 WIB

Harga Mahal Mempertahankan Demokrasi

Dalam Islam korupsi termasuk perbuatan dosa

Tersangka korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Tersangka korupsi (ilustrasi)

Di tengah teriknya pertarungan politik menjelang pilpres 2019, panggung politik demokrasi negeri ini kembali diguncang oleh kasus korupsi yang justru dipertontonkan oleh petinggi partai PPP, Romahurmuzy. Romy menambah daftar politisi Indonesia dan ketua umum partai yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.

Ia menjadi ketua umum partai kelima yang dijerat KPK dalam kasus korupsi. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Jawa Timur pada Jum'at pagi (15/3) kemaren, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga

Kasus korupsi Romi ini kemudian berbuntut pada terbukanya tabir skandal korupsi di lembaga berslogan 'Ikhlas Beramal' tersebut. Dalam beberapa kesempatan, skandal korupsi tidak hanya dilakukan elite pejabatnya, tapi hingga tingkat bawah.

Salah satunya dilakukan oleh PNS yang juga kasir koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Lilik Handayani. Demikian pula kantor sejumlah ruangan di kantor Kemenag pusat langsung disegel oleh KPK, khususnya ruang kerja milik Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin dan ruangan Sekertaris Jenderal kemenag Nur Kholis. 

Maraknya kasus korupsi seakan tak ada habisnya, laiknya bola salju yang menggelinding dan terus membesar. Korupsi terus menjerat siapa saja, tanpa pandang orang baik ataupun jahat, berkopiah ataupun tidak.

Kehadiran penegak hukum maupun KPK, seolah tak menyurutkan tindak korupsi, bahkan semakin membudaya di negeri yang notabene mayoritas muslim ini. Alih-alih menggelorakan kembali slogan "anti korupsi" dan bebas korupsi menjelang pilpres, yang terjadi justru korupsi para pejabat dan elit partai semakin masif terjadi.

Perlu diingat, ini merupakan konsekuensi atas mahalnya proses demokrasi mendorong seseorang menghalalkan segala cara. Inilah realita yang tidak dapat terbantahkan dari wajah buram demokrasi. 

Dalam pandangan Islam, korupsi termasuk perbuatan dosa bukan hanya sekedar pelanggaran etika semata. Dan pelakunya harus ditindak secara tegas agar tidak menggurita. Hukum Islam sendiri telah memiliki segenap instrumen yang sangat efektif untuk memberantas korupsi, baik pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).

Diantara langkah preventif yang dilakukan yaitu, (1) rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme; (2) negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya; (3) negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya; (4) Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara; (5) adanya teladan dari pimpinan; (6) pengawasan oleh negara dan masyarakat.

Jika memang korupsi telah terjadi, Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.

Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasehat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. Walhasil, hanya dengan solusi Islam korupsi dapat dihentikan secara tuntas.

Pengirim: Seviawati Polinggapo, SE

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement