Selasa 05 Mar 2019 16:31 WIB

Bea Cukai Sang Katalisator Ekspor Nasional

Ekspor adalah salah satu fundamental yang memicu membaiknya ekonomi negara

Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019).

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita sadar bahwa ekonomi global sedang mengalami gejolak yang tidak pasti. 

Dari rentetan persoalan yang terjadi di dunia seperti perang dagang AS-China yang tak kunjung usai, rupiah melemah, kenaikan suku bunga Fed Amerika sampai dengan defisit neraca perdagangan, membuat pemerintah negara kita tak henti mencari solusi terbaik. 

Pemerintah selalu berupaya mengambil langkah-langkah tertentu agar Indonesia dapat mengatasi situasi yang ada. 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru-baru ini meluncurkan inovasi baru yang berguna untuk menggenjot ekspor komoditas Indonesia ke kancah dunia. 

Perlu diketahui bahwa ekspor adalah salah satu fundamental ekonomi yang dapat menjadi pemicu membaiknya ekonomi negara kita di tengah-tengah defisit neraca perdagangan.

Penyederhanaan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor CBU

Melihat ketidakpastian kondisi ekonomi global di dunia, membuat pemerintah selalu mencari ide guna mengantisipasi badai yang di hadapi. 

Seakan tidak ada habisnya berinovasi, DJBC kembali hadir dengan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau yang sering kita sebut dengan completely built up/CBU. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website beacukai, aturan ini dibuat dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2019. 

Perlu diketahui bahwa sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), menyampaikan Nota Pelayanan Ekspor (NPE); serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan lebih lama. 

Selain itu, perlu proses grouping atau pengelompokan ekspor yang kompleks, seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi. Kemudian setelah adanya penyederhanaan ini, terdapat beberapa benefit yang dapat diperoleh oleh pengguna jasa. 

Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Aturan ini disusun sedemikian rupa agar dapat merangsang peningkatan ekspor kendaraan motor CBU ke kancah dunia. Berdasarkan data dari beberapa studi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, penyederhanaan aturan tersebut mampu menghemat biaya ekspor sekian persen. 

Seperti studi yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor misalnya. Data menunjukkan, penyederhanaan aturan ini dapat menurunkan average stock level sebesar 36 persen, dari 1.900 unit per bulan menjadi 1.200 unit per bulan; menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19 persen per tahun, dari 26 unit menjadi 21 unit; serta menurunkan biaya logistik hingga 10 persen, yang terdiri atas man hour, trucking cost, serta direct dan indirect materials. Hal serupa juga dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas. 

Data mereka menunjukkan bahwa aturan tersebut membuat biaya logistik terkait storage dan handling akan turun menjadi sebesar Rp 600 ribu per unit dan biaya trucking menjadi sebesar Rp 150 ribu per unit. Sehingga total cost efficiency yang diperoleh lima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp 314,4 miliar per tahun. 

Bentuk dari cost efficiency ini nantinya akan menurunkan biaya trucking, karena jumlah truk berkurang dan logistics partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Sehingga pemakaian truk dapat lebih maksimal dan efisien. 

Di samping memberikan cost efficiency, penyederhanaan aturan ini akan mempermudah pengintegrasian data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC, untuk kemudian dilakukan barcode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor. 

Proses integrasi tersebut membuat keakuratan data lebih terjamin, karena dilakukan secara otomatis antara data di perusahaan, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), dan DJBC. 

Kemudian terkait dengan penumpukan di gudang eksportir akan lebih efisien dan membuat inventory level rendah. Adanya level yang rendah, gudang eksportir dapat dimanfaatkan untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi. 

Terkait dengan penumpukan di Gudang TPS, dapat dimaksimalkan selama 7 (tujuh) hari, karena proses grouping dan final quality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS. 

Sehingga, adanya cost yang dapat dihemat dan memperoleh kemudahan yang lainnya dalam konteks tersebut, tentu pengguna jasa akan semakin bersemangat untuk melakukan ekspor ke negara tujuan.

Peluncuran e-KITE

Selain penyederhaan aturan, Bea Cukai juga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa khususnya pengguna jasa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Kemudahan itu dikemas dalam bentuk aplikasi yang disebut e-KITE. Karena e-KITE berbasis elektronik, maka kemudahan fasilitas yang diberikan DJBC kepada pengguna jasa adalah melalui sistem online. 

Sistem online tersebut dapat memberi kemudahan untuk mempertanggungjawabkan dan mengajukan pengembalian bea masuk, mengajukan konversi maupun perbaikan konversi dan pengawasan terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan PEB. 

Adapun alasan dibentuknya e-KITE adalah melakukan penyederhanaan aturan untuk rantai pasok bahan sebagai subtitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi dan mengakomodasi proses bisnis perusahaan. 

Pada saat aplikasi e-KITE dilaunching, pemerintah juga melakukan perubahan PMK 160/PMK.04/2018 dan PMK 161/PMK.04/2018 tentang KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Karena berbasis aplikasi, maka perizinan operasional dan transaksional KITE menggunakan sistem online. 

Perubahan lainnya dalam PMK tersebut, meliputi percepatan janji layanan pengembalian bea masuk yang dapat membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui pusat logistik berikat. 

Pada prinsipnya aplikasi ini dapat mengurangi kerumitan urusan administrasi KITE. Dari yang dulunya mengurus secara manual, sekarang pengguna jasa dapat mengurus administrasi KITE dengan mudah, nyaman, dan lebih cepat. 

Secara psikologis, hal tersebut memberikan mindset pengguna jasa menjadi bersemangat dalam melakukan proses bisnis di Indonesia. Semua itu tak lepas dari keseriusan DJBC dalam menyongsong reformasi kepabeanan dan cukai yang semakin baik. 

DJBC menunjukkan kapasitasnya, bukan lagi institusi yang dipandang sebelah mata oleh masyarakat. DJBC telah menjelma menjadi institusi yang memiliki komitmen kuat dalam rangka mendorong ekspor negara. 

Jika ekspor negara kita meningkat, permasalahan yang kita alami dapat diatasi dengan baik. Karena ekspor sebagai fundamental ekonomi, menjadi tumpuan kita dalam memperbaiki kestabilan neraca perdagangan dan sebagai tameng terhadap gejolak ekonomi global.

Pengirim: Nova Enggar Fajarianto, Pegawai Kementerian Keuangan RI

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement