Jumat 08 Feb 2019 08:03 WIB

Ujaran Kebencian atau Ujaran Berbahaya?

Publik dan pemimpin perlu lebih dewasa menghadapi ujaran yang mengkritik.

Melawan Hoax. Ilustrasi
Foto: Sciencealert
Melawan Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Bagaimana sebuah ucapan bisa menjatuhkan seseorang pada kasus pidana? Demokrasi memiliki salah satu prinsip, yaitu kebebasan berpendapat. Namun, dalam sistem demokrasi pula, ada ujaran-ujaran yang dijadikan kasus pidana. Beginilah paradoks demokrasi.

Yang terjadi sebenarnya bukanlah ujaran itu mengandung kebencian karena sebuah kebencian bisa ditanggapi bijaksana dan dicari tahu penyebabnya serta diselesaikan. Namun, sebuah ujaran berbahaya, sebisa mungkin dibungkam pihak-pihak yang terancam atasnya.

Padahal, dunia dan sejarah telah menunjukkan banyaknya para pemimpin yang bisa menerima kritik keras dan kasar dari rakyatnya. Namun, mereka hadapi dengan gagah dan bijak hingga rakyat kembali dengan kepuasan tersendiri terhadap pemimpinnya.

Publik dan pemimpin perlu lebih dewasa dalam menghadapi ujaran yang mengandung kritik. Jika kritik sedikit keras saja dibungkam, bagaimana lagi publik merasa bebas mengungkapkan keinginan dan kegundahannya?

Pengirim: Difira Auliyandani, Kota Malang

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement