Jumat 10 May 2019 14:42 WIB

Kekhawatiran Habibie Menjadi Berita Terbanyak Dibaca Retizen

Presiden ke-3 RI meminta semua pihak meunggu keputusan KPU untuk pemenang Pilpres

Presiden ke-3 RI BJ Habibie memaparkan penjelasan saat menggelar silaturahim dan sarasehan tokoh masyarakat dan sesepuh bangsa di Jakarta, Rabu (1/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden ke-3 RI BJ Habibie memaparkan penjelasan saat menggelar silaturahim dan sarasehan tokoh masyarakat dan sesepuh bangsa di Jakarta, Rabu (1/5).

JAKARTA -- Berita terkait kegelisahan Presiden ke-3 Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie terkait pemenang Pemilu 2019 menjadi yang terbanyak dibaca Republika Netizen, Jumat (10/5). Ia pun meminta meminta semua pihak menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengetahui pemenang pilpres 2019.

Pada acara buka bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jakarta, Kamis (9/5), ia menceritakan bahwa pihak luar kerap bertanya pada dirinya tentang pemenang Pilpres 2019.

"Saya kemarin terima duta besar dari United Arab Emirates, pertanyaan pertama adalah, Pak, siapa yang menang, nomor 1 atau nomor 2," kata Habibie.

Habibie mengkhawatirkan bahwa pihak yang kalah nantinya akan melakukan perlawanan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan hukum  berlaku. Ia pun meminta semua pihak mengikuti mekanisme yang berlaku jika merasa dirugikan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca: Habibie Ditanya Siapa yang Menang 01 atau 02

Berita kedua terbanyak adalah soal nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang kembali disebut dalam sidang tuntutan kasus suap antara pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5). Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald F Worotikan menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.

"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," kata Jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).

Baca juga: JPU KPK Sebut Imam Nahrawi dalam Kasus KONI

Ketiga adalah pakar tafsir Alquran yang juga pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ), Prof M Quraish Shihab memaparkan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang ustaz. Menurutnya seseorang yang dinamai ustaz selain memiliki keilmuan agama juga harus punya sikap toleran.

Seorang ustaz menurut Quraish Shihab harus bisa toleran terhadap perbedaan pandangan. Selain itu juga mampu mengemukakan pandangan dan pendapatnya dengan cara yang bijak.

Seorang ustaz juga harus mengawali dengan amal sebelum menyampaikan kepada jamaahnya. Sebelum menyampaikan materi dakwahnya kepada jamaah, ustaz harus terlebih dahulu bertekad untuk mengamalkan.

Baca: Syarat Jadi Ustaz Menurut Quraish Shihab

Keempat adalah berita terkait peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap investasi asing, khususnya Cina. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pengawasan yang ketat salah satunya mesti diberlakukan terhadap proses investasi asing. 

Ia pun mengingatkan BUMN agar berhati-hati menerima investasi dari Cina. Berdasarkan laporan Global Study on Occupational Fraud and Abuse 2018, Cina tidak memiliki standar yang baik dalam lingkungan, hak asasi manusia, dan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

Menurut dia, GCG merupakan hal yang asing bagi Cina. Oleh karena itu, Cina menempati peringkat pertama sebagai fraud improper payment.

Baca: Mengapa KPK Ingatkan BUMN Soal Investasi Asing?

Sementara terakhir adalah mundurnya rencana Pemerintah Brunei Darussalam tampaknya untuk menerapkan undang-undang baru yang menjadikannya sebagai negara pertama di Asia Timur yang menghukum mati homoseksual. Tapi kenyataannya lebih kompleks.

Pada bulan April lalu, negara kecil di Asia Tenggara tersebut meluncurkan fase terakhir dari Perintah Hukum Pidana Syariah (SPCO) yang kontroversial, sebuah interpretasi ketat soal hukum Islam atau syariah, dengan menganjar pelaku sodomi, perzinahan dan pemerkosaan dengan hukuman mati dalam bentuk rajam.

Baca: Mengapa Brunei tidak Jadi Terapkan Hukuman Mati Bagi LGBT?

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement