Jumat 28 May 2021 21:08 WIB

Disdik: PPDB SD Yogyakarta Buka Jalur Cerdas Istimewa

Secara umum, PPDB SD tetap mengacu pada sistem zonasi wilayah.

Disdik: PPDB SD Yogyakarta Buka Jalur Cerdas Istimewa (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
Disdik: PPDB SD Yogyakarta Buka Jalur Cerdas Istimewa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta akan membuka jalur cerdas istimewa pada Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SD sebagai upaya memberikan kesempatan kepada anak-anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa.

"Alokasi kuota penerimaan siswa baru dari jalur cerdas istimewa ini ditetapkan lima persen dari total kuota penerimaan siswa baru," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Dedi Budiono di Yogyakarta, Jumat (28/5).

Menurut dia, penerimaan siswa baru dari jalur cerdas istimewa tersebut diperuntukkan bagi siswa dengan kecerdasan atau IQ minimal 120 dibuktikan dengan hasil penilaian psikologis.

"Pendaftaran dari jalur cerdas istimewa ini masuk dalam jalur afirmasi yang didalamnya juga mengakomodasi penerimaan siswa penyandang disabilitas," katanya.

Dengan demikian, lanjut Dedi, siswa berkebutuhan khusus yang mendapat akses khusus dalam PPDB SD tidak hanya diberikan kepada siswa penyandang disabilitas saja tetapi juga diberikan kepada siswa yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

Pada tahun ajaran 2021/2022, PPDB SD di Kota Yogyakarta akan diikuti 89 SD negeri dengan total kuota yang disediakan sebanyak 3.536 siswa. Proses PPDB SD sebagian besar dilakukan secara manual dengan datang langsung ke sekolah.

Namun demikian, 35 SD di antaranya melakukan PPDB dengan sistem real time online, yaitu dengan mengakses laman penerimaan di https://yogya.siap-ppdb.com. Total kuota yang disediakan untuk PPDB online jenjang SD sebanyak 1.713 siswa.

Secara umum, PPDB SD tetap mengacu pada sistem zonasi wilayah. Hanya dikenal dua jenis zonasi yaitu zona satu untuk siswa Kota Yogyakarta yang tersebar di 14 kecamatan dan zona dua untuk warga dari luar Kota Yogyakarta termasuk dari luar DIY.

Total kuota untuk jalur zonasi disiapkan sebanyak 85 persen. Seleksi hanya akan didasarkan pada faktor usia yaitu berusia tujuh tahun atau berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021 dengan catatan kuota sekolah belum terpenuhi atau berusia lima tahun enam bulan pada 1 Juli asalkan memiliki IQ 130.

"Seleksi murni dilakukan berdasar usia, yaitu dari calon siswa yang tertua sampai yang termuda sesuai kuota tiap sekolah," katanya.

PPDB jenjang SD dapat diakses pada 15-16 Juni. Setiap siswa dapat memilih maksimal dua sekolah.Siswa yang mendaftar di sekolah yang berada satu kecamatan dengan tempat tinggalnya akan mendapat tambahan usia 120 hari, dan tambahan usia 90 hari akan diberikan bagi warga Kota Yogyakarta yang mendaftar ke sekolah di luar kecamatan tempat tinggalnya.

Dan bagi warga dari luar Kota Yogyakarta mendapat tambahan usia 30 hari.Sedangkan PPDB untuk jenjang TK akan dilakukan di enam sekolah dengan total daya tampung 520 siswa. Pendaftaran dilakukan secara manual.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement