Kamis 28 Oct 2021 14:47 WIB

Inmendagri Direvisi, Masa Berlaku PCR Naik Pesawat 3 Hari

Nantinya, evaluasi PCR akan ditinjau berkala.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Calon penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Republika/Abdan Syakura (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Calon penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Republika/Abdan Syakura (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu menyebutkan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukan hasil negatif tes PCR H-3.

Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat yang naik pesawat udara dengan tujuan masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali. Sementara, pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen H-1.

Inmendagri Nomor 55/2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian mulai berlaku 27 Oktober sampai 1 November 2021. Sementara, sebelumnya pada Inmendagri 53/2021, masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat hanya dua hari.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar pulau itu. Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin (25/10) lalu, yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta, semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCR ini. Selain itu, hasil RT-PCR dengan tarif tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan usap PCR.

"Kami juga meminta ke Dinas Kesehatan baik di provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dasar tarif tertinggi ini," ujar Kadir dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).

Nantinya, sambung Kadir, evaluasi PCR akan ditinjau berkala. Terakhir penetapan harga PCR diperbaharui pada Agustus lalu, yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement