Selasa 28 Jun 2022 15:18 WIB

Sembari Tunggu Vaksin PMK Tahap 2, DIY Fokus Penanganan dan Pencegahan

Perkembangan PMK dilaporkan secara harian melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Veteriner Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melakukan vaksinasi penyakit PMK ke ternak warga di Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). Pemkab Sleman bersama Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sleman. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus PMK di Kabupaten Sleman. Ada 3.100 dosis vaksin PMK yang diberikan pada tahap pertama. Sapi perah menjadi prioritas pada vaksinasi penyakit PMK
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Veteriner Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melakukan vaksinasi penyakit PMK ke ternak warga di Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). Pemkab Sleman bersama Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sleman. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus PMK di Kabupaten Sleman. Ada 3.100 dosis vaksin PMK yang diberikan pada tahap pertama. Sapi perah menjadi prioritas pada vaksinasi penyakit PMK

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DIY akan kembali menerima vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk tahap kedua pada Agustus 2022 nanti. Setidaknya, DIY membutuhkan lebih dari 800 ribu dosis vaksin mengingat populasi hewan yang cukup besar di DIY.

"Vaksin yang kita butuhkan masih sangat banyak, mengingat sapi kita ada sekitar 850 ribu ekor. Vaksin dijanjikan akan datang lagi Agustus nanti," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Sugeng Purwanto, di kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

DIY sendiri sudah menerima 4.800 dosis vaksin PMK untuk tahap pertama. Di tahap pertama ini, vaksin PMK diprioritaskan untuk sapi perah dan Kabupaten Sleman menerima alokasi terbanyak.

Sembari menunggu distribusi vaksin selanjutnya dari pemerintah pusat, pihaknya tetap akan melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap hewan ternak yang sudah terjangkit PMK.

"Prinsipnya, sumber-sumber penyakit ini apabila ditangani dengan baik pasti akan terkendali. Maka penting bagi kita untuk menangani dengan tepat dan serius pada pencegahan penularan PMK ini. Untuk vaksin nanti kita pastikan semua hewan bisa tervaksin untuk pencegahan," ujar Sugeng.

Dalam penanganan hewan yang sudah terjangkit PMK, dilakukan pengobatan yang lebih intensif dengan menambah vitamin dan extra fooding. Pemulihan dan penguatan ini perlu dilakukan lebih intensif dengan perlakukan khusus dari para peternak.

"Selayaknya Covid-19, menangani PMK diperlukan semacam karantina dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," tambahnya.

Ia menjelaskan, pemda terus memberi dukungan vitamin dan obat-obatan kepada para peternak, meskipun dengan keterbatasan. Meski tidak mungkin untuk menyalurkan vitamin dan obat-obatan secara gratis, namun dilakukan pendampingan oleh Balai Besar Veteriner (BBVet) dan puskeswan-puskeswan setempat.

"Kita masih berupaya menghitung angka kekuatan obat-obatan dan vitamin yang tersedia untuk bisa memaksimalkan penggunaan," kata Sugeng.

Pihaknya juga terus melakukan pemantauan dengan ketat terkait dengan perkembangan PMK di DIY. Perkembangan PMK, katanya, dilaporkan secara harian melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan.

Begitu pun dengan proses vaksinasi juga dilaporkan harian. Kabupaten Sleman yang sudah menerima alokasi vaksin PMK pun juga sudah mulai melakukan proses vaksinasi.

Untuk alokasi vaksin ke kabupaten/kota, Sugeng menyebut, sudah harus diselesaikan paling lambat pada 5 Juli 2022 nanti. "Tidak boleh ada vaksin tersisa pada tanggal 5 Juli," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan distribusi hewan ternak dari luar DIY untuk kebutuhan Idul Adha juga diharuskan memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Salah satunya yakni harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"SKKH resmi menjadi syarat mutlak. Setelah sampai, sapi harus melalui proses karantina dan tidak boleh dicampur dengan sapi yang lain sebelum dipantau kembali kondisinya," ujar Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement