Kamis 16 Sep 2021 14:52 WIB

Penutupan Tambang Pasir Ilegal Merapi Momentum Perbaikan

Lereng Gunung Merapi merupakan kawasan konservasi air di DIY.

Truk tambang di lereng Merapi
Truk tambang di lereng Merapi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar mitigasi bencana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurno berharap penutupan 14 titik tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan di kawasan itu.

"Ini kesempatan memperbaiki tata kelola tambang pasir Merapi," kata Eko. Perbaikan tata kelola tambang pasir Gunung Merapi, menurut dia, mutlak diperlukan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan mengingat lereng gunung itu merupakan kawasan konservasi air di DIY.

"Untuk itu harus diatur mana lokasi yang boleh dan tidak boleh ditambang, kemudian menambangnya harus seperti apa. Jangan sampai menambang dengan menabrak aturan main," kata dia.

Aktivitas penambangan, lanjut dia, perlu dilandasi perencanaan yang tidak merusak aspek mitigasi kebencanaan. Pendapatan hasil penambangan pasir perlu dipastikan berkorelasi positif dengan kesejahteraan warga sekitar.

"Distribusi manfaatnya harus merata, warga sekitar dapat apa, dan pemda dapat apa. Jangan sampai keuntungan tambang dari proses merugikan pihak lain," ujarnya.

Seperti yang dikeluhkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu, ia mengakui aktivitas penambangan pasir ilegal di kaki Gunung Merapi selama ini telah merusak fungsi sungai.

Menurut Eko, kondisi kerusakan itu disaksikan saat dirinya bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengamati kondisi Gunung Merapi dari udara pada 2020.

"Sistem sungai sudah tidak sebagaimana mestinya. Kegiatan penambangan pasir sudah merusak sistem sungai. Sabo dam hanya menjadi hiasan karena tidak berfungsi lagi," jelas dia.

Bukan hanya di wilayah Kabupaten Sleman, kerusakan kawasan kaki Merapi akibat penambangan pasir juga ia saksikan berada di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. "Seperti di luar kendali. Di luar kaidah pertambangan yang baik," ujar Eko.

Oleh sebab itu, Eko yang juga Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana (PSMB) UPN Veteran Yogyakarta ini mendukung kebijakan Sultan HB X yang menutup lokasi tambang pasir ilegal dan diharapkan dapat diikuti upaya penegakan hukum.

"Harus diikuti dengan penegakan hukum. Jangan sampai ada tempat-tempat lain yang dibuka untuk penambangan ilegal baru," katanya.

Ia menuturkan aktivitas penambangan pasir yang baik bisa dijumpai kala juru kunci Merapi Mbah Maridjan masih hidup. Saat itu, aktivitas penambangan pasir hanya di aliran sungai dan dilakukan saat sungai telah terisi material dari erupsi Gunung Merapi.

"Selesai mengeruk (pasir) berhenti, menunggu ada kiriman material erupsi Merapi lagi, Tidak sampai merusak tebing, memperluas sungai, dan merusak lereng-lereng," ujar dia.

Selain itu, lanjut Eko, aktivitas penambangan pasir saat itu hanya dilakukan menggunakan tenaga manusia tanpa mengerahkan alat berat di kawasan aliran sungai.

"Tidak menurunkan 'backhoe'. Orang menambang itu turun ke sungai lalu membawa pasir ke atas. Pasir dikumpulkan di atas," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menutup sebanyak 14 titik penambangan pasir yang sebagian berada di lahan Sultan Ground (SG).

Sultan menyebut penambangan pasir dilakukan secara serakah sehingga mengakibatkan kerusakan parah di lereng Gunung Merapi dan meninggalkan lubang bekas galian sedalam 50 hingga 80 meter.

"Saya terkejut sebetulnya, saya tidak menyangka kalau kerusakan sedemikian parah, tapi tanpa reklamasi dan sebagainya," kata Sultan.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement