Selasa 31 Aug 2021 14:54 WIB

Vaksinasi Rabies di Kota Yogyakarta Sasar Hewan Peliharaan

Ada 10 praktik dokter hewan dan klinik hewan difasilitasi dengan vaksinasi rabies.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas bersama warga menimbang seekor kucing peliharaan sebelum penyuntikan vaksin anti rabies.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas bersama warga menimbang seekor kucing peliharaan sebelum penyuntikan vaksin anti rabies.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggelar vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Suyana mengatakan, hewan yang divaksinasi yakni kucing, anjing, dan kera.

Vaksinasi rabies ini dilakukan mulai 6 hingga 24 September 2021 nanti. Vaksinasi rutin ini digelar di seluruh kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta.

"Vaksin rabies kita lakukan untuk hewan-hewan yang tinggal atau berdomisili di Kota Yogya. Karena tidak semua pemilik yang tinggal di Kota Yogya ber-KTP Yogya, yang penting hewan itu bertempat tinggal di Kota Yogyakarta," kata Suyana dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (31/8).

Suyana menyebut, vaksinasi ini digelar dengan tujuan untuk mempertahankan Provinsi DIY sebagai wilayah bebas rabies berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Selain itu, vaksinasi juga dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi wisatawan maupun pendatang yang masuk ke Yogyakarta.

"Wisatawan nyaman dan tidak takut adanya rabies. Ada beberapa kasus anjing (menggigit manusia), tapi saat kita cek itu tidak menunjukkan adanya rabies," ujarnya.

Untuk menjangkau lebih banyak hewan, pelayanan vaksinasi rabies juga disediakan di tempat praktik dokter hewan dan klinik-klinik hewan. Suyana menuturkan, ada 10 praktik dokter hewan dan klinik hewan yang difasilitasi dengan vaksinasi rabies.

"Harapannya lebih banyak lagi dokter yang berpartisipasi. Vaksinnya dari kita, kita minta tolong untuk disuntikkan ke hewan dan itu disambut baik oleh teman-teman dokter hewan," tambahnya.

Pelaksanaan vaksinasi rabies di praktik dokter hewan dan klinik hewan diperpanjang hingga 30 Oktober. Vaksinasi rabies ini juga tidak dipungut biaya.

"Jadi lebih mudah masyarakat mengakses, kalau di kelurahan hanya pada jam tertentu (sampai 24 September). Tapi kalau di dokter praktik hewan asal mereka masih memberikan praktik mereka bisa membantu kita, termasuk klinik hewan juga memberikan pelayanan," jelas Suyana.

Ia juga mengingatkan kepada pemilik hewan peliharaan agar mempersiapkan kesehatan hewan sebelum divaksin. Setidaknya, pemilik harus memberikan obat cacing kepada hewan peliharaan sepekan sebelum divaksin.

"Hewan yang akan divaksin setidaknya sudah lebih dari setahun pernah melakukan vaksin rabies. Kita berharap supaya kondisi hewan yang mau divaksin itu sehat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement