Selasa 22 Jun 2021 17:28 WIB

Sleman akan Tutup Tempat Wisata di Zona Merah PPKM Mikro

"Yang akan ditutup di zona merah seperti padukuhan-padukuhan," kata Joko.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Petugas berjaga di pintu masuk kampung saat karantina wilayah di Padukuhan Ngino XII, Margoagung Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (18/6/2021). Sejak 16 Juni 2021, Padukuhan Ngino XII dan Ngino XI melakukan karantina wilayah guna memutus penyebaran COVID-19 menyusul sejumlah warga di kampung itu terpapar COVID-19 seusai melakukan ziarah.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Petugas berjaga di pintu masuk kampung saat karantina wilayah di Padukuhan Ngino XII, Margoagung Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (18/6/2021). Sejak 16 Juni 2021, Padukuhan Ngino XII dan Ngino XI melakukan karantina wilayah guna memutus penyebaran COVID-19 menyusul sejumlah warga di kampung itu terpapar COVID-19 seusai melakukan ziarah.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman akan mulai melakukan penutupan terhadap tempat wisata yang berada di zona merah Covid-19. Namun, kategori zona merah yang menjadi panduan merupakan zona merah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono membenarkan, zona merah Covid-19 yang dimaksud merupakan zona merah PPKM Mikro. Artinya, bukan merupakan kategori zona merah yang biasanya diterangkan per kapanewon-kapanewon di Sleman.

Baca Juga

"Kita mengacu kepada PPKM Mikro, kalau di sana tidak semua wilayah di Sleman masuk zona merah. Seperti di Kapanewon Cangkringan, dua kalurahan zona hijau, tiga sisanya zona kuning, tidak per Kapanewon," kata Suparmono, Selasa (22/6).

Ia menekankan, untuk melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata tidak cuma akan dilakukan Satgas Covid Kabupaten. Tapi, melibatkan pula Satgas Kalurahan maupun Satgas Kapanewon.

"Kita mengacu ke PPKM Mikro karena kita sedang melaksanakan PPKM Mikro. Jadi, yang akan ditutup di zona merah seperti padukuhan-padukuhan, pemahaman saya seperti itu," ujar Suparmono.

Mengacu Inbup Sleman 15 Juni 2021, salah satu pembatasan PPKM Mikro kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka maksimal 50 persen dari kapasitas. Sedangkan, kegiatan seni, sosial dan budaya maksimal 25 persen dari kapasitas dengan prokes ketat.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menuturkan, akhir pekan lalu sudah dilakukan pembahasan soal penutupan tempat-tempat wisata. Terutama, terbukti atau terlihat abai penerapan protokol kesehatan seperti berkerumun.

"Saat ini, sifatnya masih insidentil, tapi ada beberapa tempat yang cenderung tidak taat prokes akan ditutup. Sampai sekarang belum ada penutupan," kata Joko.

Terkait peningkatan kasus, ia menerangkan, pangkal masalah ada pada 10-14 hari lalu. Walaupun, lanjut Joko, sudah diprediksi karena jika kegiatan masyarakat terus seperti ini sampai akhir Juli kasus positif di Sleman akan tetap tinggi.

Untuk itu, Joko menekankan, langkah-langkah pengetatan kegiatan masyarakat harus terus dilaksanakan agar kasus positif terus menurun. Sebab, yang banyak terjadi klaster-klaster dari kegiatan sosial kemasyarakatan, tetangga dan keluarga.

"Intinya, kita dari satu sisi memaklumi pandemi membuat jenuh menerapkan prokes, tapi kita ingatkan tidak boleh jenuh, yang sudah mendapatkan vaksin harus tetap prokes karena vaksin hanya bagian dari upaya-upaya memutus rantai penularan," ujar Joko.

photo
Mutasi Virus Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement