Jumat 09 Apr 2021 15:49 WIB

ASN Keluar Kota, Walkot Yogya : Tanggung Risikonya Sendiri

Larangan mudik Lebaran berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melakukan penggoresan pertama di dinding mural di Balaikota Yogyakarta.
Foto: Humas Pemkot Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melakukan penggoresan pertama di dinding mural di Balaikota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan perintah perjalanan dinas untuk aparatur sipil negara (ASN) selama masa mudik dan Lebaran 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga melarang ASN untuk melakukan perjalanan keluar kota.

Jika ada yang kedapatan keluar kota di masa larangan mudik Lebaran, maka di luar pengetahuan Pemkot Yogyakarta. Sehingga, kata Haryadi, sifatnya merupakan perjalanan pribadi mengingat tidak dikeluarkannya perintah perjalanan dinas selama masa larangan mudik Lebaran.

"Jadi itu sifatnya pribadi, kalau pribadi tanggung risikonya sendiri. Termasuk kesulitan akses susah saat menyeberang ke luar daerah," kata Haryadi, di Yogyakarta, Jumat (9/4).

Ia menyebut, pengetatan pengawasan di daerah perbatasan juga dilakukan. Sehingga, diharapkan dapat meminimalisasi mobilitas masyarakat, terutama orang yang masuk ke Kota Yogyakarta.

"Pendatang dari luar daerah akan dimintai kelengkapan dokumen perjalanan (seperti surat hasil negatif Covid-19 dari rapid swab antigen atau PCR)," ujarnya.

Lebih lanjut ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta untuk mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran tersebut. Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, ditetapkan larangan mudik Lebaran berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Haryadi menegaskan, larangan mudik Lebaran di 2021 ini bukan pertama kalinya diterapkan. Namun, tahun sebelumya juga sudah diterapkan kebijakan yang sama.

"Kami akan ikuti dan patuh. Masih ada cara lain untuk komunikasi dengan keluarga di luar daerah, bisa video call atau telepon," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement