Jumat 02 Apr 2021 16:02 WIB

Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Code Lebih dari Rp 13,9 M

Sisa kawasan kumuh yang harus ditata di Kota Yogyakarta mencapai 70 hektare.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Warga membersihkan sampah di sungai Code, Mergangsan, DIY.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warga membersihkan sampah di sungai Code, Mergangsan, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan penataan kawasan kumuh di bantaran Sungai Code. Penataan ini dilakukan menggunakan APBN sejumlah Rp 13,9 miliar melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya juga mengalokasikan dana sekitar Rp 1,1 miliar untuk penataan. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 985 juta untuk penanganan rumah warga yang terdampak penataan dan Rp 200 juta digunakan untuk pembersihan dan penyiapan lahan.

"Penataan ini permukiman ini kami barengi dengan penataan sosial, untuk mempersiapkan masyarakat agar mampu mengembangkan potensi keberadaan akses jalan. Sehingga, produktivitas warga meningkat," kata Heroe usai peletakan batu pertama penataan kawasan kumuh, Gowongan, Yogyakarta, Kamis (1/4).

Heroe menuturkan, sisa kawasan kumuh yang harus ditata di Kota Yogyakarta mencapai 70 hektare berdasarkan surat keputusan (SK) wali kota sebelumnya. Namun, jumlah tersebut sudah diverifikasi dengan dikeluarkannya SK Wali Kota Nomor 158 Tahun 2021.

Dalam SK baru tersebut, masih tersisa 114 hektare kawasan kumuh di Kota Yogyakarta. Penataan kawasan kumuh akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai setidaknya tiga tahun ke depan.

"Ini menjadi PR kami untuk menyelesaikan penataan kawasan kumuh di Kota Yogya. Harapan kami setiap tahun ada penataan, mudah-mudahan dua sampai tiga tahun lagi bisa selesai," ujar Heroe.

Penataan yang dilakukan di bantaran Sungai Code di 2021 ini menyasar tiga kelurahan. Mulai dari Kelurahan Gowongan, Terban dan Wirogunan.

"Penataan ini untuk mengembangkan kawasan yang sehat sehingga potensinya bisa dikembangkan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY Arif Wahyu mengatakan, direncanakan penataan akan berjalan selama 270 hari. Penataan tersebut, katanya, juga bagian dari Program Cipta Karya 100-0-100.

Artinya, penataan ini dilakukan dengan 100 persen sanitasi, nol persen kumuh dan 100 persen air bersih. Untuk menyukseskan penataan ini, masyarakat juga diharapkan dapat berkontribusi.

"Kegiatan penanganan kumuh menciptakan lingkungan sehat aman dan teratur. Untuk keberlanjutanya kami harap Pemkot Yogya melalui Dinas PUPKP, agar aset yang kami laksanakan dijaga dan dirawat. Tidak hanya peran pemkot, tapi juga masyarakat sekitar," kata Arif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement