Selasa 23 Feb 2021 04:55 WIB

Status Tanggap Darurat Bencana di Pekalongan Diperpanjang

Status tanggap darurat bencana diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

Warga terdampak banjir berbelanja di pedagang sayuran keliling yang menggunakan perahu di Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (22/2/2021). Sejak banjir menggenangi Kota Pekalongan, pedagang berinisiatif berjualan menggunakan perahu untuk memudahkan akses melewati banjir.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Warga terdampak banjir berbelanja di pedagang sayuran keliling yang menggunakan perahu di Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (22/2/2021). Sejak banjir menggenangi Kota Pekalongan, pedagang berinisiatif berjualan menggunakan perahu untuk memudahkan akses melewati banjir.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan. Hal ini menyusul hasil evaluasi dan melihat kondisi banjir yang belum surut.

Wali Kota Pekalongan terpilih Afzan Arslan Djunaid mengatakan semula status tanggap darurat berlaku hingga 20 Februari 2021. Namun, dengan hasil evaluasi dan melihat kondisi banjir yang belum surut maka diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga

"Surat perpanjangan status tanggap darurat itu, sementara ditandatangani oleh pelaksana harian wali kota karena jabatan wali kota sudah berakhir pada 17 Februari 2021 sedangkanjabatan wali kota terpilih belum dilantik," katanya.

Kendati demikian, kata dia, dirinya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bahwa situasi tanggap darurat di daerah setempat memang harus diperpanjang.

 

Menurut dia, pada perpanjangan status tanggap darurat bencana ini yang menjadi kendala adalah karena jabatan wali kota dan wakil wali kota sebelumnya sudah berakhir pada 17 Februari 2021 sedang wali kota terpilih baru akan dilantik pada 26 Februari 2021 .Namun, kata dia, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Pekalongan secara aturan birokrasi tidak bisa menerbitkan surat untuk perpanjangan status tanggap darurat.

Ia mengatakan dengan melihat situasi darurat dan warga masih membutuhkan bantuan maka sesuai arahan gubernur, Plh. Wali Kota Pekalongan bisa menerbitkan surat perpanjangan status tanggap darurat 14 hari ke depan."Status tanggap darurat dan penanganan banjir ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Ke depan tinggal melihat situasi dan kondisi dan semoga tidak sampai 14 hari keadaan banjir sudah surut," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement