Rabu 01 Feb 2023 07:16 WIB

Arema Diimbau Serahkan Kasus Perusakan Kantor ke Kepolisian

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan Kantor Arema FC.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Kantor Arema FC mengalami kerusakan setelah terjadinya kerusuhan antara suporter Aremania dan penjaga kantor tim
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Kantor Arema FC mengalami kerusakan setelah terjadinya kerusuhan antara suporter Aremania dan penjaga kantor tim

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau manajemen Arema FC menyerahkan kasus perusakan kantor ke kepolisian secara keseluruhan. Hal ini diungkapkan pria disapa Buher itu setelah menetapkan tujuh tersangka atas kejadian tersebut.

Di samping itu, dia juga mengimbau seluruh warga untuk sama-sama menjaga kondusivitas Kota Malang. Kita melihat belajar dari insiden Kanjuruhan, beberapa aksi-aksi, kita sama-sama menjaga bahwa pribadi, budaya Kota Malang ini adalah kota yang damai untuk kita sama-sama menjaga Kota Malang dan Malang Raya ini secara kondusif, jauh dari aksi-aksi yang merugikan," ucap Buher

Pada kesempatan tersebut, Buher juga menyebut ada temuan bendera slogan kelompok anarkis dalam proses penyidikan kasus perusakan Kantor Arema FC. Oleh karena itu, dia berkomitmen akan mendalami hal tersebut ke depannya. Pihaknya tidak akan memberikan ruang di Kota Malang untuk pelaku-pelaku anarkis. 

"Itu akan kami kejar terus. Ini tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah terus," jelasnya.

Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan Kantor Arema FC. Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang pengrusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

"Dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata pria disapa Buher tersebut kepada wartawan.

Adapun lima tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 antara lain AA (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kemudian warga Dampit, MF (24 tahun) yang betugas membawa kantong berisi cat yang dilempar ke Kantor Arema FC. Yang ketiga, yakni NM (21 tahun) dengan peranan sebagai pihak yang membawa bom asap dan pipa besi untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Selanjutnya, terdapat tersangka AC (29 tahun) asal Dampit yang telah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Lalu ada pula KA (22 tahun) asal Pakis, Kabupaten Malang yang sudah melempar batu ke arah Kantor Arema FC.

Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP antara lain MFK (37 tahun) asal Dampit yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan aksi. Kemudian dia juga telah melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang tertentu. Selanjutnya, terdapat FH (34 tahun) asal Pujon, Kabupaten Malang yang dijerat dengan pasal sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement