Senin 26 Sep 2022 19:57 WIB

KPK Sebut Sudah Ada 686 Oknum Kades Terjerat Korupsi Dana Desa

Tercatat ada 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
KPK Sebut Sudah Ada 686 Oknum Kades Terjerat Korupsi Dana Desa (ilustrasi).
KPK Sebut Sudah Ada 686 Oknum Kades Terjerat Korupsi Dana Desa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Maraknya oknum kepala desa (kades) yang ‘tersandung’ kasus korpsi penggunaan Dana Desa, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin atas fenomena yang terjadi.

Sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini, KPK pun getol memberikan eduksi dan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran dengan menyasar para kades, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran Dana Desa.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, sedikitnya 686 orang oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah ‘terjerat’ kasus korupsi berkaitan dengan pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, telah menjerat  686 kades di seluruh tanah air,” ungkapsnya, saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Antikorupsi Secara hybrid, yang dipusatkan di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Senin (26/9).

Maka, kata Gufron, edukasi Desa Antikorupsi merupakan salah satu ikhtiar KPK bersama- sama dengan Pemerintah daerah untuk menekan penyelewengan maupun korupsi dalam penggunaan Dana Desa.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada saatbertemu dalam ajang penghargaan 10 desa antikorupsi di Gowa, Makassar, beberapa waktu lalu.

Di mana, secara nasional, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang mendapatkan penghargaan Sebagai desa antikorupsi tingkat nasional.

“Saya masih ingat, saat itu pak Ganjar minta agar di setiap desa ada piloting Desa Antikorupsi dan tahun lalu Desa Banyubiru-Kabupaten Semarang. Sekarang ada sekitar 26 masing- masing sudah ada desa percontohan antikorupsi,” jelasnya.

Gufron menambahkan, Desa Antikorupsi mengacu pada dua hal, yang meliputi komitmen pemerintah desa (pemdes) dalam melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan.

Kedua, selain perangkat, masyarakat desa juga diharap ikut mengawasi. “Pemerintah desa juga diminta untuk selalu terbuka dengan mengumumkan bantuan atau proyek yang sedang dikelola desa,” lanjutnya.

Semetara itu, sebanyak 7.809 kades dan perangkat desa di Jawa Tengah diberi edukasi tentang pencegahan korupsi oleh KPK RI dalam agenda Bimtek Desa Antikorupsi yang juga menghadirkan 29 kades yang nantinya bakal dijadikan Sebagai piloting sebagai Desa Antikorupsi.

Dalam Kegiatan ini, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, potensi korupsi oknum kades atau perangkat desa sangat mungkin terjadi bila tidak ada integritas.

Karena pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa dengan jumlah yang cukup fantastis. Selain dana desa adapula bantuan provinsi yang ditujukan untuk pengembangan desa mulai dari ketahanan, sarana prasarana hingga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Bahkan sejak 2017 Dana Desa untuk Jawa Tengah selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2015 Dana Desa untuk Jateng sebesar Rp 2,2 triliun, 2016 Rp 5 triliun, 2017 Rp 6 triliun, 2018 Rp 6,7 trliun, 2019 Rp 7,8 triliun, sedangkan untuk 2020- 2022 jumlahnya tetap Rp 8,1 triliun.

Untuk itu, wagub berharap seluruh kades dan perangkat desa di Jawa Tengah ikut mengantisipasi terhadap berbagai permasalahan korupsi di pemerintahannya masing- masing.

Wagub juga tidak memungkiri, terjadinya dugaan kasus korupsi dana Desa yang menyeret kepala dasa di Jawa Tengah. Salah satunya dugaan korupsi yang sempat menjerat oknum Kades Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Kades tersebut diduga menyelewengkan Dana Desa 2019 hingga 2021 dan menyebabkan kerugian Rp 648 juta. Modus yang digunakan oknum kades pun masih sangat konvensional melalui mark up, program fiktif, pemotongan anggaran dan pembelian barang tak sesuai spesifikasi.

“Ada catatan di Kabupaten Blora penangkapan terhadap oknum kades. Nah kemarin dengan program satu OPD satu desa binaan juga  memberikan edukasi dan memberikan penigkatan kapasitas digitalisasi,” jelas Taj Yasin.

Sementara itu, Kades Sendang, Kabupaten Wonogiri,  Sukamto Priyowijoyo menyambut baik adanya Bimtek Desa Antikorupsi. Menurutnya, jauh sebelum adanya acara itu, wilayahnya sudah menerapkan keterbukaan kepada masyarakat.

Desa yang pada 2021 didapuk sebagai juara satu Keterbukaan Informasi Publik Nasional ini, membanjiri website desanya http://sendang-wonogiri.desa.id/ dengan berbagai informas. Mulai dari Peraturan desa sampai potensi produk UMKM.

Termasuk dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat luas, terkait dengan pemanfaatan anggaran Dana Desa berikut hasil yang telah dicapai. “Tidak hanya lewat spanduk, kita memberikan informasi lewat digital,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement