Senin 26 Sep 2022 19:52 WIB

Penyidik Satlantas Dalami Temuan Pelanggaran Truk Tronton dari Laka KM 436+500

Buku uji KIR pada kendaraan tersebut diketahui juga sudah mati.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra menjelaskan beberapa temuan dar penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas di KM 438+500 B ruas tol Semarang- Solo, di ruang kerjanya, Senin (26/9).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra menjelaskan beberapa temuan dar penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas di KM 438+500 B ruas tol Semarang- Solo, di ruang kerjanya, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Buntut kasus kecelakaan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di KM 438+500 B ruas tol Semarang- Solo, penyidik Satlantas Polres Semarang mendalami adanya temuan pelanggaran pada truk tronton pengangkut kayu yang terlibat dalam kecelakaan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap, Sutarno (52) sopir truk container bernomor polisi BK 8407 SE, terungkap bahwa SIM pengemudi sudah tidak berlaku.

Baca Juga

Selain itu, buku uji KIR pada kendaraan tersebut diketahui juga sudah ‘mati’ atau tidak berlaku sejak setahun yang lalu.

Bahkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang megeluarkan, buku KIR yang dimaksud juga tidak sah atau terindikasi palsu.

“Terkait hal ini, masih didalami penyidik dan akan kita lidik,” ungkap Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, kantor Satlatas Polres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (26/9).

Terkait dengan penyelidikan ini, lanjut kasatlantas, nantinya Satlantas Polres Semarang juga akan melibatkan penyidik Satreskrim Polres Semarang.

Pelanggaran lain yang menjadi temuan penyidik dan cukup menonjol dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, lanjut kasatlantas, adalah temuan over dimensi dan over load muatan pada kendaraan angkutan barang jenis Fuso tersebut.

Untuk overloadnya terungkap kendaraan (truk tronton) tersebut mengangkut muatan dengan kelebihan beban hingga lebih dari 17 ton.

Mestinya kapasitas angkut kendaraan tersebut hanya 19 ton, namun pada saat kecelakaan terungkap beban muatan yang diangkut mencapai hampir 37 ton.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran over dimensi –hasil koordinasi dan pengukuran oleh Dishub—ditemukan kelebihan panjang bak hingga 50 centimeter serta lebar bak lebih panjang 10 centimeter.

“Terkait dengan temuan pelanggaran over dimensi serta over load pada kendaraan truk tronton ini juga mendapatkan perhatian dari Direktur Lalu Lintas (Girlantas) Polda Jawa Tengah, untuk ditindaklanjuti,”  tambah kasatlantas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement