Selasa 28 Jun 2022 16:18 WIB

Dinas Pertanian Jatim Siap Jalankan Kebijakan Pupuk Subsidi

Pemerintah memfokuskan pemberian subsidi pupuk hanya jenis urea dan NPK.

Petani memberikan pupuk tanaman padi di Desa Dasok, Pamekasan, Jawa Timur.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Petani memberikan pupuk tanaman padi di Desa Dasok, Pamekasan, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur siap menjalankan kebijakan subsidi pupuk yang nantinya difokuskan hanya kepada jenis urea dan NPK.

“Jika kebijakan sudah turun, kami pasti melaksanakannya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Hadi Sulistyo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Ia menegaskan sampai saat ini belum menerima surat edaran soal refokusing subsidi pupuk dari pemerintah pusat, atau dalam hal ini Kementerian Pertanian. “Pengalihan subsidi pupuk memang selama ini masih wacana, kami belum menerima perintah dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, selama belum ada kebijakan baru soal distribusi subsidi pupuk maka pihaknya masih melaksanakan mekanisme yang lama. Diinformasikan, pemerintah akan memfokuskan pemberian subsidi pupuk hanya kepada jenis pupuk urea dan NPK.

Berdasarkan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR, kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022. Fokus pupuk subsidi hanya pada jenis urea dan NPK ini utamanya disebabkan naiknya harga pupuk di pasar internasional, sebagai dampak dari kondisi perang Rusia – Ukraina.

Selain itu, kedua jenis pupuk subsidi tersebut juga hanya akan diperuntukkan sembilan jenis komoditas tanaman pangan, dari sebelumnya diperuntukkan 70 jenis tanaman.

Adapun kesembilan tanaman pangan tersebut, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement