Senin 06 Jun 2022 22:47 WIB

Pemkab Kudus Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau Kapasitas 25 Gudang

Pembangunan SIHT ditargetkan bisa direalisasikan secepatnya.

Pemkab Kudus Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau Kapasitas 25 Gudang (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Pemkab Kudus Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau Kapasitas 25 Gudang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana membangun sentra industri hasil tembakau (SIHT) dengan kapasitas 25 gudang sebagai respons atas banyaknya animo pengusaha rokok golongan kecil yang membutuhkan tempat produksi yang memenuhi aturan.

"Pembangunan SIHT ditargetkan bisa direalisasikan secepatnya karena Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus juga sudah menggelar rapat koordinasi untuk pengadaan tanahnya," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Untuk merealisasikannya, kata dia, tengah dilakukan pengkajian soal aturan pembangunan SIHT karena kapasitasnya nanti lebih besar dibandingkan dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang saat ini dimiliki Kabupaten Kudus hanya 11 gudang tempat produksi rokok.

Selain membutuhkan tanah yang luas, Pemkab Kudus juga dihadapkan pada penyediaan anggarannya karena selain pengadaan tanah juga harus diikuti dengan penyediaan anggaran untuk pembangunan fisik agar rencana tersebut bisa berlanjut.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menambahkan anggaran yang disediakan tahun ini untuk pembangunan SIHT sebesar Rp18 miliar. Anggaran sebesar itu, rencananya untuk pengadaan tanah sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan luas 1 hektare.

Sedangkan rencana pembangunan gedung untuk tempat produksi rokok dengan luas antara 300-400 meter persegi. "Jika luas gudang rata-rata 300 meter persegi, maka jumlahnya bisa mencapai 30-an gedung, sedangkan dengan luas gudang 400 meter persegi berkisar 25 gedung. Nantinya juga harus disesuaikan dengan sarana penunjang seperti jalan dan lain sebagainya," ujarnya.

Untuk tahapan saat ini, imbuh Rini, masih tahap studi kelayakan terkait lokasi tanah yang hendak dibeli dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.KIHT yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kapasitasnya hanya 11 gudang dan semuanya disewa oleh pengusaha rokok kecil.

Sedangkan jumlah pengusaha rokok golongan kecil masuk daftar tunggu untuk bisa memanfaatkan tempat produksi rokok sudah mencapai 17 pengusaha. Kehadiran SIHT tentu sangat diharapkan agar mereka juga bisa menikmati fasilitas tempat produksi dengan tarif sewa murah untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah sebelumnya terdampak pandemi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement