Rabu 19 Jan 2022 17:30 WIB

Aplikasi ‘Selendang’ Jadi Alat Kontrol Kinerja Wakil Rakyat

Fitur e-aspirasi memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha (kedua kanan), bersama Wakil Bupati Semarang, H Basari, serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Semarang menandai diluncurkannya aplikasi Sistem Elektronik Dewan Kabupaten Semarang (Selendang), di gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Rabu (19/1). Aplikasi ini diluncurkan untuk mendukung kinerja dan fungsi legislatif di era digitalisasi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha (kedua kanan), bersama Wakil Bupati Semarang, H Basari, serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Semarang menandai diluncurkannya aplikasi Sistem Elektronik Dewan Kabupaten Semarang (Selendang), di gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Rabu (19/1). Aplikasi ini diluncurkan untuk mendukung kinerja dan fungsi legislatif di era digitalisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini semakin mudah untuk melakukan kontrol terhadap kinerja 50 orang wakil rakyatnya, yang duduk di kursi DPRD setempat.

Selain itu, mereka juga tidak perlu repot harus bertatap muka langsung dengan para wakil rakyat, dalam menyampaikan aspirasi maupun melaporkan berbagai persoalan kerakyatan kepada anggota DPRD tersebut.

Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Semarang kini sudah bisa melapor atau menyampaikan aspirasi mereka, melalui aplikasi Sistem Elektronik Dewan Kabupaten Semarang (Selendang).

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Martohening mengatakan, aplikasi Selendang yang diluncurkan DPRD Kabupaten Semarang juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berinteraksi dengan wakil rakyat tanpa harus bertatap muka.

 

“Karena di dalamnya ada fitur e-aspirasi yang memberikan ruang kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk menyampaikan aspirasi atau melaporkan berbagai hal terkait problem kemasyarakatan secara online,” tegasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (19/1).

Terlebih, lanjut Bondan, sekarang masih masa pandemi Covid-19, sehingga masyarakat tidak perlu bertatap muka langsung untuk menyampaikan keluhan pelayanan, menyampaikan aspirasi maupun dalam melaporkan apapun problem kemasyarakatan mereka.

Terkait kecepatan tindak lanjut aspirasi dari masyarakat, lanjutnya, selama semua anggota wakil rakyat mengaktifkan dan mengupdate pesan-pesan dari aplikasi melalui alat komunikasinya, tentu akan segera direspons.

Karena meskipun wakil rakyat yang berangkutan belum merespons (tertunda), akan ada notifikasi (pemberitahuan) yang memungkinkan wakil rakyat untuk membuka dan mengaktifkan aplikasi tersebut.

“Demikian halnya jika pemberitahuan tersebut tidak mendapatkan respons, maka hal itu sekaligus akan bisa menjadi penilaian sejauhmana kinerja wakil rakyat dalam  merespons berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement