Kamis 16 Sep 2021 16:44 WIB

Jawa Timur Larang Ekspor Benih Porang

Komoditas porang hanya boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Porang menjadi salah satu komoditas super prioritas pemerintah untuk meningkatkan nilai ekspor.
Foto: Kementan
Porang menjadi salah satu komoditas super prioritas pemerintah untuk meningkatkan nilai ekspor.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan Peredaran Benih Porang di wilayah setempat. Pergub yang dikeluarkan berisi larangan ekspor bibit porang.

Dengan adanya peraturan tersebut, yang boleh diekspor hanya hasil panen atau olahan porang. "Porang, kita hanya boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah baik dalam bentuk chip (keripik) atau tepung," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo, Kamis (16/9).

Ia berharap, petani dan pengusaha menaati aturan tersebut dengan tidak mengekspor benih dan bibit porang. Terutama benih porang varietas Madiun 1. Jenis porang tersebut merupakan satu-satunya porang unggul di Indonesia yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Makanya ada pergub untuk melarang benih porang ke luar, karena Jatim masih kekurangan," kata Hadi.

Untuk mengantisipasi penjualan benih ke luar Jatim, imbuhnya, pemprov menjalin kerja sama dengan beberapa pabrik pengolahan porang di Madiun dan Pasuruan. Tujuannya agar hasil panen porang lebih banyak diolah dalam bentuk bahan jadi.

Salah satunya seperti olahan porang menjadi beras Konnyaku yang terkenal memiliki daya serat tinggi, rendah kalori, dan bebas lemak. "Hanya saja, porang harus diolah dengan menggunakan teknologi pabrikan, agar bisa menjadi beras sehat bernilai ekonomis tinggi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement