Jumat 23 Jul 2021 16:28 WIB

Tol Gempol-Pasuruan Lakukan Pembatasan Lalu Lintas

Pembatasan dilaksanakan di beberapa titik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol berlanjut.
Foto: Republika/bowo pribadi
Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol berlanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Widiyatmiko Nursejati mengungkapkan, pihaknya melaksanakan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas jalan tol Gempol-Pasuruan. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan mobilitas masyarakat setelah dilakukan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali atau disebut PPKM level 3 dan 4.

“JGP senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait dalam melancarkan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas PPKM level 3 dan 4 hingga 25 Juli 2021. Semoga ini dapat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif," ujar Widiyatmiko, Jumat (23/7).

Widiyatmiko berpesan kepada pengguna jalan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ia menyatakan, umtuk mencegah penyebaran Covid-19, perlu adanya dukungan dari pengguna jalan. Yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

Widiyatmiko mengatakan, sejak awal diterapkannya PPKM darurat, pihaknya telah melakukan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas. Pembatasan dilaksanakan di beberapa titik. Yaitu di exit Gerbang Tol (GT) Bangil dan exit GT Pasuruan. Tercatat sebanyak 102 kendaraan yang telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non Golongan I.

Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kaswa menjabarkan, sejak 5 hingga 20 Juli 2021, terdapat enam kendaraan Golongan I yang diputar arah, karena tidak memenuhi persyaratan.

“Kendaraan yang diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak kepolisian karena pengendaranya tidak memenuhi syarat perjalanan. Yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ujar Kaswa.

Kaswa menjabarkan, selama pelaksanaan PPKM level 3 dan 4, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal dapat melanjutkan perjalanan di ruas jalan tol Gempol-Pasuruan. Namun bagi kendaraan di luar kategori tersebut wajib membawa dan melengkapi syarat perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement