Rabu 23 Jun 2021 03:47 WIB

Perusakan Makam, Polresta Surakarta Koordinasi ke Kemenag 

Perusakan diduga melibatkan siswa lembaga pendidikan yang tidak terdaftar di Kemenag.

Tim Penyidik Polres Kota Surakarta akan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat terkait perusakan makam Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. Sebab, perusakan diduga melibatkan siswa lembaga pendidikan.
Foto: istimewa
Tim Penyidik Polres Kota Surakarta akan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat terkait perusakan makam Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. Sebab, perusakan diduga melibatkan siswa lembaga pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim Penyidik Polres Kota Surakarta akan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat terkait perusakan makam Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. Sebab, perusakan diduga melibatkan siswa lembaga pendidikan.

"Kami segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Surakarta terkait rekomendasi kegiatan pendidikan itu, dari sisi perizinan," kata Kepala Polresta Surakarta, Komisaris Besar Ade S Simanjutak, usai rapat koordinasi bersama Pemda dan Korem 074/Warastratama, di Balai Kota Surakarta, Selasa (22/6).

Baca Juga

Menurut dia, data menyatakan kegiatan pendidikan yang ada di Kelurahan Mojo itu tidak memiliki izin yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama Surakarta. "Kami juga mendorong Kementerian Agama membentuk tim terpadu untuk memetakan mutu pendidikan dari materi pembelajaran yang selama ini, diajarkan kepada para muridnya. Hal ini, untuk mendudukan masalahnya yang sejelas-jelasnya," kata dia.

Menurut dia dari hasil pemetaan itu merekomendasikan 39 anak yang menjadi siswa belajar di kegiatan pendidikan itu dengan pembinaan khusus. Hal ini, untuk mendudukan kembali anak-anak agar tidak melenceng dari ajaran agama.

 

"Kami bersama-sama unsur TNI Kodim 0735 maupun Korem 074/Warastratama dan pemerintah daerah setempat untuk bisa menyikapi dengan cepat dan baik. Semua berjalan sebagaimana biasa tidak ada toleransi atau apapun juga yang sifatnya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

Proses hukum kasus perusakan makam tetap berjalan ada enam pengasuh di tempat kegiatan belajar itu yang sudah diperiksa. Dari hasil penilaian Kantor Kementerian Agama Surakarta, akan menentukan rekomendasi langkah tindak lanjut yang dilakukan lembaga itu, jika tidak ada izin harus ditutup operasionalnya.

Wali Kota Surakarta,Gibran Rakabuming Raka, menyinggung izin sekolah yang berdiri di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Solo itu. Selama penutupan karena pandemi mereka bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). "Izinnya seperti apa sekolah yang lain di Solo dia melakukan PTM. Protokol kesehatan sudah dilanggar dan tidak tepat," kata dia.

Ia mengatakan, anak-anak yang kemarin merusak makam umum akan dibina dan harus diluruskan pola pikirnya. Siswanya usia dari tiga hingga 12 tahun banyak yang dari luar kota.

"Kasus itu, semua sudah ditangani Polres. Yang jelas sekolahnya harus ditutup. Kami sudah menelusuri semuanya baik tenaga pengajar. Mereka pindahan dari suatu tempat," kata dia.

Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan. Apalagi, melibatkan murid yang masih kecil usia tiga hingga 12 tahun.

"Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement