Senin 21 Jun 2021 22:21 WIB

Pemkab Kediri Sanksi Tegas Pungutan Ilegal di Objek Wisata

Masuk objek wisata sudah diterapkan transaksi nontunai.

Pemkab Kediri Sanksi Tegas Pungutan Ilegal di Objek Wisata (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani/
Pemkab Kediri Sanksi Tegas Pungutan Ilegal di Objek Wisata (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memberikan sanksi tegas bagi pelaku pungutan ilegal di fasilitas publik, termasuk objek wisata, mengingat saat ini sudah diterapkan transaksi nontunai untuk masuk objek wisata.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengemukakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan di lokasi objek wisata terjadi praktik pungutan ilegal. Untuk itu, pemkab telah mengeluarkan surat yang isinya imbauan tidak ada pungutan ilegal.

Di daerah ini, kata dia, untuk masuk objek wisata sudah diterapkan transaksi nontunai. Hal itu juga sebagai upaya demi mencegah terjadinya praktik pungutan ilegal. "Sehingga meminimalisasi terjadinya praktik pungutan liar," katanya, Senin (21/6).

Pemerintah Kabupaten Kedirimemutuskan memanfaatkan layanan pembayaran nontunai untuk transaksi pajak daerah sehingga mempercepat layanan dan mengurangi risiko kontak langsung, mengingat saat ini masih pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kediri yang telah dibentuk sebelumnya. Selain itu, kebijakan ini juga meminimalisasir risiko kontak langsung mengingat saat ini masih pandemi COVID-19.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sofwan Kurnia juga mengapresiasi langkah pemkab setempatyang memanfaatkan digitalisasi dalam transaksi pajak daerah. Dalam praktiknya, pelaksanaan transaksi nontunai sementara di dua lokasi wisata, yakni Gunung Kelud (1.371 meter di atas permukaan laut) di Kecamatan Ngancar dan Air Terjun Dolo di Dusun Besuki, Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, transaksi digital dilakukan di pasar tradisional, termasuk di area Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement