Kamis 08 Jul 2021 14:18 WIB

Tiga Perusahaan di Garut Didenda Puluhan Juta

Tak patuhi PPKM darurat, tiga perusahaan didenda Rp 13-20 juta

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di posko penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7)
Foto: Diskominfo Garut
Pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di posko penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak tiga perusahaan di Kabupaten Garut dikenakan sanksi denda lantaran tak mematuhi aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ketiga perusahaan itu didenda hingga mencapai puluhan juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, masing-masing perusahaan itu didenda dengan besaran bervariasi. Satu perusahaan didenda sebesar Rp 13 juta, satu lainnya didenda Rp 15 juta, dan satunya lagi didenda Rp 20 juta.

"Kami telah menyidangkan dan ketiganya diputus bersalah oleh hakim bervariasi, ada yang denda Rp 13 juta, Rp 15 juta, dan Rp 20 juta. Ini adalah rekor denda paling tinggi Garut selama PPKM darurat," kata dia, Kamis (8/7).

Ia menjelaskan, pelanggaran ketiga perusahaan itu adalah memperkerjakan karyawannya secara penuh. Padahal, ketiga perusahaan tersebut seharusnya menerapkan sistem 50 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH).

 

"Kenyataannya di lapangan yang bersangkutan tidak mematuhi itu. Karena itu, kami melakikan penindakan operasi yustisi," kata dia.

Sugeng mengimbau kepada para perusahaan untuk menaati aturan yang berlaku selama PPKM darurat. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut akan terus melakukan pemantauan ke setiap perusahaan yang masih beroperasi.

"Kita akan terus memantau dan mengawasi jumlah pegawai yang masuk. Kalau melanggar akan ditindak lagi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement