Selasa 23 Mar 2021 20:40 WIB

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Bandung

Bentuk pelanggaran apapun akan bisa termonitor dengan baik.

Petugas mengawasi pengendara lewat layar pantau untuk memantau pelanggaran lalu lintas dalam tilang elektronik. (ilustrasi)
Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Petugas mengawasi pengendara lewat layar pantau untuk memantau pelanggaran lalu lintas dalam tilang elektronik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Kota Bandung untuk mempermudah petugas menindak para pelanggar lalu lintas. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan di Bandung ada 12 titik yang dipasang alat untuk ETLE. Alat-alat itu, kata dia, sudah bisa digunakan dan siap menindak para pelanggar.

"Jadi, bentuk pelanggaran apapun itu bisa termonitor dengan baik dan saat itu juga bisa langsung terdeteksi," kata Ahmad Dofiri di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/3).

Baca Juga

Menurutnya penerapan ETLE cukup bagus untuk menumbuhkan kedisiplinan serta kesadaran tertib berlalu lintas meski tidak ada petugas di jalanan. Karena sistem tilang elektronik itu menurutnya akan akurat mencatat nomor kendaraan, jenis kendaraan, serta pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar pengguna jalan.

"Maka mereka sadar betul bahwa suatu saat nanti mereka akan mendapatkan surat (tilang) atau juga bisa langsung melalui notifikasi di handphone-nya kalau sudah terdaftar," kata dia.

Meski begitu, dia memastikan pihaknya melalui Direktorat Lalu Lintas bakal terus menggencarkan sosialisasi penerapan tilang elektronik itu. Karena, kata dia, bisa saja ada masyarakat yang belum paham ketentuan jalan raya di Kota Bandung.

"Sosialisasi akan terus kita lakukan, dan yang paling penting adalah di sini masyarakat harus tertib berlalu lintas karena teknologi kepolisian sudah canggih, kapan pun dan di mana pun dia tidak bisa mengelak," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement