Kamis 29 Jul 2021 12:55 WIB

Satpol PP Temukan Pelanggaran Makan di Tempat Lebih 20 Menit

Satpol PP Bandung langsung memberikan sanksi ringan kepada yang bersangkutan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satpol PP Temukan Pelanggaran Makan di Tempat Lebih 20 Menit (ilustrasi).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Satpol PP Temukan Pelanggaran Makan di Tempat Lebih 20 Menit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih menemukan masyarakat yang sedang makan di pedagang kaki lima (PKL) atau warteg melebihi waktu yang ditentukan hanya 20 menit. Mereka yang didapati melanggar diberikan teguran dan jika membandel akan diberi sanksi denda.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku menemukan pelanggaran yaitu masyarakat yang sedang makan di warung di wilayah Dipatiukur melebihi ketentuan waktu 20 menit. Pihaknya langsung memberikan sanksi ringan kepada yang bersangkutan.

"Ada lebih dari tiga orang, tapi kita sampaikan silahkan bapak makan disitu habiskan setelah selesai baru kita sesuaikan aturan yang ada," ujarnya, Kamis (29/7). Ia menuturkan, petugas akan memberikan sanksi kepada pelanggar mengacu kepada asas kelayakan dan kepantasan.

"Artinya begini, PKL itu sudah diingatkan bahwa itu salah berarti menyadari kita cukup berikan teguran lisan dan tertulis tapi saat diberitahu sudah tahu salah tapi malah bandel berarti kelayakan petugas di lapangan memberikan sanksi berikutnya sanksi sedang, pengambilan identitas atau denda," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sejauh ini belum mendapatkan laporan tentang pembubaran kegiatan pernikahan akibat jumlah orang yang banyak. Beberapa kali, ia menemukan kegiatan akad nikah dengan jumlah orang yang hadir tidak melebihi aturan yang ditentukan.

Rasdian menambahkan, sepanjang 1 Juli hingga 20 Juli kemarin terdapat 1.831 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha mencapai 400 lebih.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran tertulis dan lisan kepada 300 lebih pelaku usaha. 40 pelaku usaha yang didenda adminstrasi dan tindak pidana ringan sebanyak 40 orang dan disegel sebanyak 10 pelaku usaha.

"Pelanggaran terkait batas operasional, kedua kapasitas berikutnya tingkat kerumunan," katanya. Selain itu, petugas juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memaksakan beroperasi padahal tidak diperbolehkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement