Rabu 21 Jul 2021 19:39 WIB

Pemerintah Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4

Wilayah Kota Bandung masih berada di zona merah.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai PPKMdi wilayah Jawa dan Bali.

"Level kita masih 4 di Inmendagri itu, ditegaskan di sana," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarnadi Bandung, Rabu (21/7), mengenai pelaksanaan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.

Ema mengatakan bahwa wilayah Kota Bandung masih berada di zona merah atau zona risiko tinggi penularan virus corona. "Level 3 juga zona merah itu, cuma level kritisnya kita lebih tinggi, jadi Level 4," katanya.

Menurut dia,PPKM Level 4 mencakup relaksasi pembatasan kegiatan di sektor ekonomi. Ia mencontohkan, kegiatan pasar di tradisional diperbolehkan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, demikian pula pedagang kaki lima.

"Tapi prinsipnya mau di dalam atau di luar, dine in (makan di tempat) itu tetap tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, tetap take away(dibungkus untuk dibawa pulang)," kata Ema.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri, ketentuan PPKM Level 4 juga mencakup penggiatan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19 serta pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta aktivitas pekerja di sektor usaha esensial dan non-esensial.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement