Kamis 06 May 2021 23:33 WIB

Wali Kota Bandung Minta Petugas Penyekatan Bertindak Humanis

Wali Kota Bandung mewanti-wanti agar warga tidak nekat mudik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Petugas gabungan memeriksa pengguna kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung di pos pemeriksaan kawasan Ledeng, Kamis (6/5/2021).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas gabungan memeriksa pengguna kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung di pos pemeriksaan kawasan Ledeng, Kamis (6/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melarang warga mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Warga yang hendak mudik atau tidak memenuhi persyaratan perjalanan akan diminta kembali ke tempat asalnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta warga mematuhi kebijakan larangan mudik itu. Ia mengatakan, larangan mudik ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga

“Saya berharap warga Kota Bandung, baik yang ada di Bandung, mungkin ingin mudik keluar, saya tetap melarang dan mengimbau di rumah masing-masing. Juga warga Kota Bandung di luar (daerah), mohon tidak masuk ke Bandung,” kata Oded, saat memantau pos pemeriksaan di Buahbatu, Kamis (6/5).

Mengantisipasi pemudik, di wilayah Kota Bandung disiapkan check point atau pos pemeriksaan di sejumlah titik. Pos pemeriksaan ini disiagakan, antara lain di pintu keluar gerbang tol. Mencakup gerbang tol Buahbatu, M Toha, Kopo, Pasirkoja, dan Pasteur.

 

Pos pemeriksaan pun disiapkan di kawasan perbatasan, yaitu di bundaran Cibiru, kawasan sekitar Terminal Ledeng, serta di sekitar perbatasan dengan Kota Cimahi. Petugas gabungan disiagakan di pos-pos tersebut untuk melakukan penyekatan.

Oded berharap adanya pos pemeriksaan ini dapat efektif menahan warga yang memaksakan mudik. Dalam menyekat pemudik, ia meminta petugas bertindak sesuai prosedur standar dan mengedepankan cara-cara humanis. “SOP dilaksanakan, dengan catatan harus mengedepankan humanis. Tidak boleh ada kekerasan. Itu yang saya harapkan,” ujar Oded.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement