Jumat 08 Jul 2022 03:40 WIB

Fadli Zon Sebut Ceramah Habib Bahar Soal Peristiwa KM 50 Dekati Kenyataan 

Fadli Zon menjadi saksi yang dimintai keterangannya oleh kuasa hukum Habib Bahar.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Anggota DPR RI Fadli Zon menjadi salah satu saksi meringankan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/7/2022). Selain itu, Marwan Batubara dan Refly Harun turut dihadirkan dalam persidangan.

Fadli Zon menjadi saksi yang pertama kali dimintai keterangan oleh kuasa hukum Habib Bahar. Kuasa hukum menanyakan apakah ceramah Habib Bahar tentang peristiwa KM 50 pada perayaan Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung bohong atau tidak.

"Apa yang dikatakan Habib Bahar bohong atau tidak," ujar salah seorang kuasa hukum.

Fadli Zon pun menjawab bahwa apa yang disampaikan Habib Bahar dalam ceramah pada acara Maulid Nabi di Kabupaten Bandung mendekati kenyataan. Sebab ia melihat langsung kondisi salah satu jenazah yang terdapat luka-luka.

"Apa yang disampaikan Habib Bahar mendekati kenyataan apa yang terjadi terhadap jenazah," ujarnya kepada penasehat hukum.

Dia mengaku, pada awal Desember tahun 2020 menerima telepon dari Habin Muhsin Alatas untuk membantu mengeluarkan enam jenazah anggota FPI yang berada di rumah sakit. Ia bersama beberapa anggota komisi III DPR RI mendatangi rumah sakit dan bertemu pengacara Azis Yanuar.

Fadli Zon mengaku, jenazah berada di rumah sakit cukup lama dan dikabarkan tengah diautopsi. Dia pun bertemu orang tua korban yang meminta jenazah bisa diterima keluarga.

"Dari pihak keluarga korban mengingjnkan jenazah diterima mereka untuk disolatkan dan dimakamkan dan kami tentu saja menyampaikan itu hak orang tua korban," katanya. 

Terdapat orang tua korban pun yang keberatan anaknya diautopsi. Jenazah berada di rumah sakit cukup lama dari sore hingga malam hari.

Dia melanjutkan, pihak rumah sakit akan membantu proses penguburan namun pihak keluarga menginginkan jenazah dibawa ke Petamburan sesuai permintaan orang tua. Dia mengaku, datang terlambat ke Petamburan saat jenazah pertama Andi sedang dimandikan dan melihat kondisi jenazah.

"Betul saya melihat jenazah. Saya melihat semua ini secara langsung," ujarnya saat diminta penasehat hukum melihat foto-foto salah seorang jenazah anggota FPI.

"Secara sepintas bukan ahli tapi di situ banyak luka lebam di mata kiri jenazah, terlihat luka beberapa jahitan di bagian tubuh. Luka memar lain yang tadinya tidak terlihat ketika dimandikan. Lebam-lebam kelihatan ada bekas peluru tapi itu dugaan," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Habib Bahar menyebarkan berita bohong tentang enam anggota FPI yang tewas di KM 50 bahwa mereka disiksa dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement