Jumat 21 Jan 2022 12:18 WIB

Kondisi Herry Wirawan di Rutan Pasca-Dituntut Hukuman Mati

Komunikasi Herry Wirawan dengan petugas rutan dan sesama tahanan terlihat baik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kondisi terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, dalam keadaan sehat pasca-dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa masih menjalankan aktivitas biasa seperti tahanan lainnya.

"Sehat, kemarin sidang online lagi tidak dihadirkan (langsung di persidangan). Kegiatan masih sama, shalat berjamaah dengan rekan-rekan kamar hunian, berjemur dan ngaji," ujar Kepala Rutan Riko Stiven, saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, komunikasi Herry Wirawan dengan petugas rutan dan sesama tahanan terlihat baik-baik saja. Tidak terdapat kejanggalan dari sosok Herry Wirawan pasca-dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri oleh jaksa. "Enggak ada (kejanggalan), seperti biasa saja yang kita pantau," katanya.

Dia menuturkan, tiap hari petugas selalu menanyakan kondisi para tahanan dan sejauh ini belum terdapat keluhan yang disampaikan Herry. "Enggak ada keluhan, belum ada. Insyaallah enggak ada," katanya.

 

Selama di tahanan, Herry Wirawan tidak pernah dijenguk sebab pengunjung masih tidak diperbolehkan menjenguk di masa pandemi Covid-19 kecuali menitipkan barang. "Enggak ada yang pernah jenguk, titip barang," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan untuk dihukum mati saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1). Selain itu terdakwa diminta untuk dihukum kebiri kimia.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan  komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, Selasa (11/1).

Selanjutnya, dia menuturkan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.

Dia mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 juncto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement