Senin 29 Mar 2021 23:58 WIB

AJI Jember Tuntut Kekerasan Terhadap Jurnalis Diusut Tuntas

Kekerasan terhadap wartawan dan media meningkat setiap tahun.

Sejumlah wartawan melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). Mereka menuntut pihak berwajib untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi saat akan meminta konfirmasi kasus suap pajak.
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Sejumlah wartawan melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). Mereka menuntut pihak berwajib untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi saat akan meminta konfirmasi kasus suap pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Jawa Timur menuntut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi diusut tuntas. Mereka melakukan demonstrasi di Bundaran DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (29/3).

"Kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena kekerasan terjadi saat ia melakukan kerja-kerja jurnalistiknya yang dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata koordinator aksi Andi Saputra di Jember.

Andi mengatakan, AJI Jember mengutuk keras kasus kekerasan yang dialami oleh Nurhadi tersebut, apalagi diduga ada keterlibatan aparat dalam kejadian berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum saat membuat laporan ke kepolisian.

"Ada beberapa poin yang patut menjadi catatan atas insiden itu, yakni kasus tersebut menimpa saat Nurhadi sedang menjalankan kerja jurnalistiknya terkait kasus korupsi yang membelit seorang penyelenggara negara," ujarnya.

Menurut dia, kerja jurnalistik untuk mengungkap kasus korupsi, seperti yang dilakukan Nurhadi merupakan kerja profesional untuk kepentingan publik. Sebab, kerja jurnalistik yang berkualitas seringkali berkontribusi mempercepat penanganan kasus korupsi secara tuntas.

"AJI Jember mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya. Indikasi keterlibatan anggota TNI dalam penganiayaan terhadap Nurhadi, semestinya juga mendorong polisi militer untuk proaktif atas kasus itu," kata dia.

Berdasarkan data AJI dan LBH Pers sepanjang tahun 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media. Angka itu meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus). Sedangkan pada tahun 2018, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 64 kasus, meningkat dibanding tahun 2017 yang mencapai 60 kasus.

"Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, salah satunya karena penanganan terhadap kasus itu tidak dilakukan secara tuntas, sehingga mendorong terjadinya impunitas dan menyuburkan pola pikir bahwa kekerasan adalah jalan efektif untuk memberangus pers," ujarnya.

Andi mengatakan, kondisi itu membahayakan kepentingan publik, sehingga AJI Jember mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengontrol anak buahnya untuk memastikan kasus itu segera diusut tuntas. Demonstrasi yang digelar AJI Jember di Bundaran DPRD tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, membawa penyanitasi tangan, dan menjaga jarak antarpeserta aksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement