Rabu 01 Feb 2023 19:08 WIB

Tepergok Istri Cabuli Keponakan, Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

Tersangka disebut kerap memaksa dan mengancam korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (1/2/2023).
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (1/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap pria berinisial B (42 tahun) terkait kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan pria tersebut sempat tepergok istrinya.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Anton, menjelaskan, tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya, yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan itu disebut dilakukan tersangka sejak 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, menurut Anton, tersangka merupakan paman korban. “Aksi tersangka juga tepergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anton, Rabu (1/2/2023).

Anton mengatakan, tersangka kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Selain itu, kata dia, tersangka juga mengiming-iming uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada keluarga.

Menurut Anton, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D juncto (jo) Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 81 Ayat 2 jo Ayat 1 dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Anton.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement