Kamis 27 Jan 2022 14:21 WIB

Cegah Omicron, 1.204 Pegawai Daop 3 Cirebon Divaksin Booster

Vaksinasi diberikan kepada para pegawai  yang telah memiliki e-tiket vaksin booster.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Sebanyak 1.204 pekerja KAI di Wilayah Daop 3 Cirebon menerima vaksinasi booster, Kamis (27/1).
Foto: Humas Daop 3 Cirebon
Sebanyak 1.204 pekerja KAI di Wilayah Daop 3 Cirebon menerima vaksinasi booster, Kamis (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 1.204 pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster). Selain mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, hal itu juga bertujuan untuk mewujudkan layanan transportasi kereta api yang bebas dari penyebaran Covid-19.

Kegiatan vaksinasi booster itu dilakukan secara bertahap selama enam hari kerja, mulai 27 Januari - 4 Februari 2022. Dengan menggunakan vaksin AstraZeneca, vaksinasi booster itu dilaksanakan di Klinik Mediska KAI Cirebon, Kota Cirebon.

"Vaksinasi booster itu bisa dilakukan mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, di sela kegiatan vaksin booster di Mediska KAI Cirebon, Kamis (27/1).

Suprapto mengungkapkan, vaksinasi booster tersebut diberikan kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon yang telah memiliki e-tiket vaksin booster. Adapun persyaratan mendapatkan e-tiket tersebut, yakni peserta harus telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, minimal enam bulan sebelumnya.

"Kami berharap, dengan kegiatan ini, bisa memberi semangat kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon untuk terus melayani masyarakat dengan baik," katanya.

Suprapto menyatakan, PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api didasarkan pada SE Kemenhub RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan perjalanan menggunakan kereta api sesuai SE tersebut. Yakni: 1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga. 4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

"Bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun, bisa menggunakan hasil negatif dari tes rapid antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19," tandas Suprapto. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement