Ahad 05 Feb 2023 15:13 WIB

Viral Parkir di Puncak Terlampau Mahal, Pemerintah Setempat Duga Parkir Liar

Tarif parkir mobil di Warpat Puncak digetok seharga Rp 50 ribu. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Suasana tempat parkir di kawasan Puncak, Bogor.
Foto: gunadventure.blogspot.com
Suasana tempat parkir di kawasan Puncak, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tarif parkir di kawasan warung kopi yang dikenal dengan Warung Patra (Warpat), Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor viral karena dinilai terlampau mahal. Camat Cisarua, Ivan Pramudia, memperkirakan, penetapan tarif parkir tersebut merupakan oknum parkir liar.

Dalam video yang tersebar di media sosial Twitter @txtdaribogor, disebutkan jika tarif parkir mobil di Warpat Puncak digetok seharga Rp 50 ribu. Dalam cuitan tersebut, warganet juga menyebutkan hal yang sama terkait tarif parkir di kawasan Warpat.

Baca Juga

Ivan mengatakan, dirinya akan memeriksa laporan tersebut dengan Kapolsek dan Danramil setempat. Sebab, dikhawatirkan pelaku parkir liar tersebut merupakan ulah dari warga setempat.

“Nanti akan kita lihat, kalau memang (parkir) liar, siapa pelakunya kan minimal kami lakukan pengarahan. Takutnya warga kita, kan kalau warga luar kan tindakannya gampang, tapi kalau warga kita kan nanti pembinaan,” kata Ivan melalui telepon selulernya, Ahad (5/2/2023).

Selanjutnya, kata Ivan, hasil pemeriksaan ini akan disampaikan ke Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bogor. Sebab, jika harus ada penertiban, maka arah penertibannya akan dilakukan oleh dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

“Ya kalau itu diduga tidak resmi. Dulu kan pernah disegel sama Dishub juga, sekarang marak lagi,” ujarnya.

Kepala Seksie Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cisarua, Muhammad Effendi, mengatakan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi ke petugas parkir di kawasan Warpat. Sebab, kawasan Warpat sendiri berada di perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

“Makanya kami mau lihat, takutnya dia menyorot ke Warpat padahal masuknya di Cianjur. Makanya kami mau klarifikasi ke sana gitu,” ujar Effendi.

Dia mengakui, sebelumnya pernah terjadi kejadian serupa dimana wisatawan dikenakan tarif parkir mobil sebesar Rp 30 ribu dalam waktu kurang dari satu jam. Ia juga memperkirakan, aktivitas ini merupakan aktivitas dari pelaku parkir liar, bukan pengelola parkir mandiri maupun swasta.

“Jadi mendadak banyak parkir di sini (Warpat). Mungkin di atas penuh, jadi dimanfaatkan orang yang parkir di sini, di situ dibilang (parkir) liarnya,” ucap Effendi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement