Selasa 05 Jul 2022 07:42 WIB

Guru Honor di Bogor Bersyukur karena Insentif Naik

Angka kenaikan insentif tahun ini untuk honorer sekolah negeri Rp 700 ribu.

Guru mengajar sejumlah siswa saat kegiatan belajar mengajar. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Guru mengajar sejumlah siswa saat kegiatan belajar mengajar. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Guru honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honor (PGH) Kabupaten Bogor, mengucap syukur karena nominal insentif untuk mereka secara resmi mengalami kenaikan mulai Senin (4/7//2022). "Alhamdulillah hari ini insentif yang bulan Juni sudah cair dan angkanya naik seperti yang dijanjikan oleh Bu Ade Yasin (bupati nonaktif Bogor, red)," ungkap Ketua PGH Kabupaten Bogor Tohirudin di Cibinong.

Angka kenaikan insentif tahun ini untuk masing-masing guru honor yang mengajar di sekolah negeri tingkat PAUD, SD, dan SMP Rp 700 ribu dibayarkan selama tujuh kali pada insentif bulan Juni hingga Desember. Saat ini, masing-masing guru honor menerima insentif Rp 1,2 juta setiap bulan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan insentif Rp 1,1 juta per bulan.

Tohir menyebutkan kenaikan insentif guru honor itu menjadi kabar baik yang disampaikan Ade Yasin saat melantik pengurus PGH Kabupaten Bogor periode 2021-2025 di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, padaDesember 2021.

"Saat pelantikan pengurus PGH ibu sudah bilang bahwa ada kenaikan insentif, beliau perjuangkan itu. Kami guru-guru honor intinya berterima kasih kepada Ibu Ade Yasin dan Pemkab Bogor," kata dia.

Selain menaikkan insentif 1.635 guru honorer, saat itu Ade Yasin juga menaikkan insentif untuk 8.447 tenaga pendidik PNS. Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengubah pola pembayaran insentif, yaitu melalui Program Kartu ATM Pancakarsa hasil kerja sama dengan BJB.

Penerbitan kartu ATM Pancakarsa tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni Inpres Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/1867/SJ DAN NO. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah. Di samping itu, selama dua tahun berturut-turut Kabupaten Bogor telah menetapkan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2020 sebanyak 1.112 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.319 orang.

"Banyak kepala daerah yang mengembalikan kembali berkasnya karena tidak sanggup untuk membayar PPPK. Kalau saya sih maju terus, demi perbaikan kualitas pendidikan Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin saat pelantikan pengurus PGH, 8 Desember 2021.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement