Rabu 26 Jan 2022 16:08 WIB

Viral Siram Kucing 'Mainecoon' dengan Air Panas, RB Dipolisikan

Pihak kepolisian tengah melakukan mediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Laporan kucing disiram air panas.
Foto: Tangkapan Layar Instagram
Laporan kucing disiram air panas.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor Cijeruk tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan hewan di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Saat ini polisi melakukan pemeriksaan terkait orang yang dilaporkan atau terlapor, serta unsur-unsur yang terlibat.

Kasus ini viral di media sosial dimana akun Instagram bernama @rionaldirb mengunggah foto seekor kucing jenis mainecoon dengan luka bakar di bagian punggung. Dalam unggahannya, dia menulis, jika kucing peliharaannya itu disiram air panas oleh tetangganya sendiri yang merupakan terlapor.

Rionaldo pun pun mengaku, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cijeruk pada 26 November 2021. Hanya saja, hingga saat ini, keluarganya belum mendapat titik terang dari kasus ini.

Kapolsek Cijeruk, AKP Sumijo, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan hewan tersebut. Dimana kucing milik pelapor diduga disiram dengan air panas oleh tetangganya.

“Saat ini sedang ditangani, sedang dilakukan pemeriksaan. Jadi, sampai saat ini, masih dalam penyelidikan siapa yang diduga sebagai pelaku dan unsur-unsurnya seperti apa, itu masih dilakukan pemeriksaan,” kata Sumijo melalui telepon selulernya, Rabu (26/1).

Sumijo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RB, kala itu ia sedang memasak air untuk membuat kopi dengan panci kecil. Ketika melihat ada hewan di plafon, secara spontan RB menyiram air panas yang direbusnya.

“Tapi terlapor tidak mengetahui itu kucing atau apa,” ujar Sumijo.

Lebih lanjut, dia menegaskan, kasus ini belum naik ke penyidikan lantaran harus ada unsur yang dipenuhi terlebih dulu. Sebab, dalam Undang-undang 302 KUHPidana tentang Penganiayaan Hewan, terlapor baru bisa disebut bersalah jika ada unsur kesengajaan.

Kemudian, sambung dia, kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan. “Berarti dalam hukum progresif kita, penyidik apabila menerima laporan seperti itu, dapat memfasilitasi untuk mediasi,” jelasnya.

Hanya saja, kata dia, jika mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak, maka kasus ini bisa dinaikkan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan.

“Tapi, sekarang lagi diupayakan untuk difasilitasi (mediasi). Jika tidak bisa, ke depan bisa naik ke pengadilan. Sekarang kami penuhi unsur-unsurnya atau bukti-buktinya dulu,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, sang pemilik kucing, Rionaldi Rizki, menjelaskan, kejadian penyiraman itu terjadi pada 25 November 2021. Selama 24 jam pascakejadian, terlapor alias RB baru mengakui perbuatannya.

Alih-alih beritikad baik, sambung dia, kedatangan RB malah justru mengkungkit masalah yang tidak ada kaitannya dengan aksi perbuatannya menyiram kucing milik keluarga Rionaldo dengan air panas. Keluarganya pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Cijeruk keesokan harinya.

“Laporan masuk ke Polsek Cijeruk 26 November 2021,” kata Rionaldo.

Ia menambahkan, kondisi kucingnya sendiri sudah membaik karena sudah 60 hari pascakejadian. Hanya saja, kucingnya masih mengalami trauma pascakejadian tersebut

“Kami percaya bahwa kucing juga memiliki hak yang sama untuk disayangi dan dirawat dengan baik. Kami berharap agar kasus ini segera selesai dan berjalan sesuai prosedur,” tandasnya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement