Kamis 23 Sep 2021 16:20 WIB

Pemkot Bekasi Segel Tower tak Berizin di Permukiman Warga

Penyegelan dilakukan petugas setelah menerima laporan masyarakat sekitar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat gabungan menyegel tower ilegal di permukiman warga di Jalan Al Hidayah RT 02 RW 02, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (23/9).
Foto: Antara
Aparat gabungan menyegel tower ilegal di permukiman warga di Jalan Al Hidayah RT 02 RW 02, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyegel bangunan tower telekomunikasi tidak berizin yang berdiri di Jalan Al Hidayah RT 02 RW 02, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (23/9).

"Penyegelan dilakukan lantaran bangunan ini belum berizin baik dari pihak pemilik maupun pengelola tower ini," kata Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji di Kota Bekasi, Kamis.

Dia mengatakan, penyegelan dilakukan petugas setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar. Hal itu terkait pendirian bangunan tower base transceiver station (BTS) itu di lokasi permukiman warga.

Penyegelan tersebut sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Kemudian Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

 

Penyegelan itu, kata Tarmuji, harus dilakukan lantaran ada potensi bahaya bagi warga sekitar apalagi pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah. "Dari Jumat pekan lalu kami sudah mulai lakukan, ada pom bensin yang tidak memiliki izin di Kaliabang, Bekasi Utara, lalu tanggal 22 kemarin kami juga melakukan penyegelan pom bensin di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya," katanya.

Tarmuji menyatakan, Pemkot Bekasi sebelumnya juga sudah melayangkan surat teguran tetapi tidak dihiraukan pelaku usaha. "Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh," kata Tarmuji.

Dia mengimbau segenap pelaku usaha dapat memahami dan menaati peraturan daerah terkait tertib administrasi dalam mengurus perizinan. "Hal ini berdampak pada optimalisasi potensi pendapatan asli daerah untuk pembangunan Kota Bekasi," kata Tarmuji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement