Berkaca dari Kasus ACT, DPR Nilai Perlunya UU Penggalangan Dana Publik

Harus ada aturan dan sanksi yang jelas terkait persoalan penggalangan dana publik.

Rabu , 06 Jul 2022, 19:02 WIB
Anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai perlunya undang-undang yang mengatur penggalangan dana publik. Menurutnya, hal ini perlu dipikirkan dalam rangka mencegah terulangnya dugaan penyelewengan dana seperti di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Selama ini pengaturan terkait hal tersebut baru pengaturan administratif setingkat menteri, kalau tidak salah diatur oleh menteri sosial," ujar Arsul Sani di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa setiap ada kejadian-kejadian yang merugikan kepentingan publik dan sudah masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum, maka harus ada proses hukum. Namun, pertanyaannya apakah proses hukumnya administrasi atau administrasi dan pidana, maka yang harus menentukan adalah pihak berwenang.

Melihat dalam kasus ACT, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisa, Arsul Sani yakin pasti PPATK kemudian menghasilkan yang namanya laporan hasil analisa transaksi keuangan. Kemudian jika dalam laporan hasil analisa tersebut terdapat dugaan tindak pidana apapun, maka PPATK harus menyerahkannya kepada penegak hukum.

"Saya kira kita juga ke depannya agar yang namanya kegiatan amal filantropi justru harus kita dorong, karena bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar legislator tersebut. Namun, kata dia, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kegiatan filantropi untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik Ujang Komarudin dari Universitas Al Azhar Indonesia mendukung perlunya undang-undang tentang penggalangan dana publik. "Ini menarik karena DPR merespons terhadap fenomena adanya dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi, salah satunya ACT," kata Ujang.

Dia melihat hal ini bagus, karena justru pemerintah dan DPR harus merespons hal tersebut sebagai bagian dari tugas mereka untuk menjaga dana publik. Usulan perlunya undang-undang tentang penggalangan dana publik penting, agar ke depannya tidak terulang kembali kejadian yang terjadi di ACT.

Hukum dan politik harus mengikuti perkembangan zaman, perkembangan yang terjadi saat ini adalah upaya bagaimana mencegah terjadinya penyelewengan dana publik di lembaga filantropi. Harus ada aturan dan sanksi yang jelas terkait dengan persoalan penggalangan dana publik, maka dari itu undang-undang tentang penggalangan dana publik menjadi penting.

Sumber : Antara