Rabu 06 Jul 2022 17:34 WIB

DPRA Minta Pj Gubernur Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki (tengah) di peusijuek (tepung tawar) secara adat oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) seusai dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) di ruang rapat paripurna DPRA Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo menunjuk Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan setelah berakhirnya tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 5 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki (tengah) di peusijuek (tepung tawar) secara adat oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) seusai dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) di ruang rapat paripurna DPRA Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo menunjuk Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan setelah berakhirnya tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 5 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki ikut memperjuangkan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dana Otsus Aceh bakal berakhir 5 tahun lagi.

"Kami harapkan kepada Pj Gubernur Aceh bersama dengan DPRA memperjuangkan Dana Otsus dapat diperpanjang," kata Pon Yahyadi Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Pon Yahya saat memimpin Sidang Paripurna Pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh. Pon Yahya mengatakan Dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027.

Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan Aceh untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dengan adanya Dana Otsus, kata Pon Yahya, secara jelas membuktikan kehadiran negara untuk dapat memenuhi hak dasar/hak konstitusional warga negara.

Khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan. "Maka dari itu kami meminta Pj Gubernur Aceh dapat mengadvokasi agar keberadaan Dana Otsus dapat terus berlangsung," ujarnya.

Pon Yahya menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berumur 16 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006. Namun, sampai saat ini implementasi dari UU khusus tersebut belum berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, lanjut Pon Yahya, masih banyak tumpang tindih pengaturan antara UUPA tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

"Maka hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mengawal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu," ujar Pon Yahya.

Sesuai dengan amanah perdamaian Aceh melalui UUPA, Dana Otsus Aceh dialokasikan pertama pada 2008 dan akan berakhir sampai dengan 2027. Namun, untuk 2008 sampai dengan 2022, besaran Dana Otsus yang diterima Aceh itu sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional (APBN).

Kemudian, mulai tahun 2023 hingga 2027 atau 5 tahun terakhir, besaran dana otsus Aceh tersebut berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional. Setelah itu Aceh tidak lagi menerima bantuan keuangan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement