Komisi X DPR Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Guru Lulus Passing Grade PPPK

Kemendikbudristek diminta menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru

Rabu , 06 Jul 2022, 13:23 WIB
Audiensi Komisi X DPR RI dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Foto: DPR
Audiensi Komisi X DPR RI dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena masih ditemukan banyak persoalan khususnya terkait guru yang sudah lolos "passing grade".

Hal itu terungkap dalam audiensi Komisi X DPR RI dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru. "Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," kata Fikri, dalam siaran persnya.

Dia mendesak Panitia Seleksi (Pansel) guru PPPK melalui Kemendikbudristek menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru ASN PPPK. Menurut dia, Kemendikbudristek perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah yang masih ada persoalan dalam seleksi ASN PPPK.

Dalam audiensi tersebut, para guru lulus "passing grade" PPPK menyampaikan beberapa aspirasi antara lain, pertama, tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023 setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2.

Kedua, meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran; ketiga, tenaga kependidikan sangat penting keberadaannya sehingga perlu diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Keempat, mereka berharap guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus "passing grade" untuk segera diberi SK terutama prioritas 1; kelima, memohon agar guru swasta yang sudah lulus passing grade, tidak dikembalikan ke sekolah asal.

Keenam, formasi untuk guru bahasa Inggris seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia; ketujuh, di Provinsi Jawa Barat ada 10.397 guru yang lulus "passing grade", 6.425 sudah mendapatkan formasi dan 3.972 belum mendapatkan formasi.

Kedelapan, di Provinsi Lampung, dari 15 kabupaten baru dua yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap 1 dan 2.