Rabu 06 Jul 2022 11:21 WIB

Kemendagri Minta Pemda Setop Beri Izin Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN

Pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Petugas mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan akses jalan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Petugas mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan akses jalan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menegaskan, pengendalian dan pengalihan hak atas tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Menurutnya, urusan itu menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.

"Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," ujar Safrizal saat mewakili Mendagri dalam Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN yang dipimpin Menteri PUPR, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022. Pembangunan itu akan terus berlanjut usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurut Safrizal, kelancaran proses pembangunan tersebut harus didukung penuh semua pihak agar berjalan lebih komprehensif. Dia menjelaskan, secara faktual dukungan ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. 

Hal itu utamanya dilakukan sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat maupun korporasi, sehingga dapat berdampak pada aksi atau klaim sepihak. Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif bersama Badan Otorita.

Di lain sisi, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN tersebut juga perlu menjadi perhatian. Oleh karena itu, kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus terus diperkuat.

"Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN," kata Safrizal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement