Selasa 05 Jul 2022 18:49 WIB

LPAI Tangani Kasus Dugaan Asusila Sopir Taksi di Kebayoran

Peristiwa asusila sopir taksi ini terjadi pada 28 Juni 2022.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr Seto Mulyadi atau lebih akrab disapa Kak Seto akan menangani kasus dugaan asusila sopir taksi yang terjadi pada 28 Juni 2022 lalu di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr Seto Mulyadi atau lebih akrab disapa Kak Seto akan menangani kasus dugaan asusila sopir taksi yang terjadi pada 28 Juni 2022 lalu di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr Seto Mulyadi atau lebih akrab disapa Kak Seto akan menangani kasus dugaan asusila sopir taksi yang terjadi pada 28 Juni 2022 lalu di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan."Makanya kita besok bicarakan dulu," kata Kak Seto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Kak Seto mengatakan, pihaknya akan bertemu korban dan keluarga membahas penanganan, preventif, hingga langkah selanjutnya. Selain itu, Kak Seto menyebutkan, salah satu contoh penanganan yang dilakukan LPAI adalah memberikan instruksi semua Rukun Tetangga (RT) di Tangerang Selatan untuk menugaskan seksi perlindungan anak.

Baca Juga

Seksi ini nantinya dibantu warga yang memantau dan melakukan kontrol serta mengingatkan orang tua lebih waspada menjaga anak-anaknya. Kak Seto berharap, kasus asusila ini tidak hanya fokus pada pelaku dan hukumannya tetapi juga memperhatikan korban yang membutuhkan dukungan.

"Dalam kasus ini jangan terlalu sibuk hanya memikir pelakunya, harus dihukum apa, tapi si korban jangan sampai dilupakan juga, mendapatkan psikologi begitu," tuturnya.

 

Kak Seto mengatakan, akan bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan terutama Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement