Selasa 05 Jul 2022 14:03 WIB

Forum Zakat: ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat

Forum Zakat tegaskan ACT tidak memenuhi syarat apapun sebagai pengelola zakat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Forum Zakat Bambang Suherman, menegaskan ACT tidak memenuhi syarat apapun sebagai pengelola zakat
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Forum Zakat Bambang Suherman, menegaskan ACT tidak memenuhi syarat apapun sebagai pengelola zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Zakat (Foz) menegaskan bahwa ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat. Pernyataan ini menanggapi simpang siur terkait dengan aksi ACT yang diduga menggelapkan dana umat.  

Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman dalam pernyataan resminya. Bambang menjelaskan konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid. Berdasarkan Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam. 

Baca Juga

"Seperti Kementerian Agama, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang conflict of interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, menyikapi maraknya isu yang beredar terkait pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan, Selasa (5/7/2022). 

Bambang menuturkan, mekanisme pengawasan OPZ terdiri dari pengawasan internal. Mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI. Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, dan pelaporan rutin per semester kepada Baznas.  

 

"Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia," ujarnya. 

Forum Zakat, sebagai asosiasi yang menaungi 196 OPZ di Indonesia, juga menyampaikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat. 

"Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun," jelas Bambang. 

Bambang juga mengatakan, konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi OPZ di bawah payung hukum Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. 

Bambang menekankan, tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kodeetik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ. Hal tersebut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.

Anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, lanjut Bambang, turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 34 provinsi, dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada tiga sektor. 

Tiga itu ialah sektor UMKM kepada 323.850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32.385 UMKM, sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763.570 jiwa penerima manfaat, dan sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa. 

Baca juga : Sikap Forum Zakat Atas Kasus ACT

"Dan pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan Baznas," tuturnya. 

Forum Zakat, kata Bambang, mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada.

"Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar OPZ dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.       

Baca juga : Soal Fasilitas Mobil Mewah, Ini Penjelasan ACT

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement