Selasa 05 Jul 2022 07:00 WIB

Kemenkes Fasilitasi Aturan Ganja untuk Medis

Ganja masuk kategori narkotika golongan I tak perlu diubah untuk keperluan riset.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya akan segera membuat regulasi yang memperbolehkan riset tanaman ganja untuk pengobatan. Dia menegaskan, pembuatan regulasi itu tak perlu didahului dengan revisi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dante menjelaskan, posisi ganja yang masuk kategori narkotika golongan I dalam UU tersebut tak...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement