Senin 04 Jul 2022 17:44 WIB

KONI Pusat Mulai Cari Tuan Rumah PON XXII/2028

Pendaftaran tuan rumah PON 2028 telah dibuka sejak 1 Juli hingga 8 Juli.

Suasana Upacara Pembukaan PON XX Papua di stadion Lukas Enembe, Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura Papua, Sabtu (2/10). Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi membuka gelaran PON Papua yang berlangsung hingga 15 Oktober 2021 mendatang. PON Papua mempertandingkan 56 cabang olahraga dengan diikuti sebanyak 6.442 atlet. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana Upacara Pembukaan PON XX Papua di stadion Lukas Enembe, Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura Papua, Sabtu (2/10). Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi membuka gelaran PON Papua yang berlangsung hingga 15 Oktober 2021 mendatang. PON Papua mempertandingkan 56 cabang olahraga dengan diikuti sebanyak 6.442 atlet. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah melakukan rangkaian kegiatan untuk mencari dan menentukan tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII/2028. Sesuai Surat Keputusan nomor 76 Tahun 2022, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Tuan Rumah Pelaksana PON XXII Tahun 2028 sudah terbentuk dengan Wakil I Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI Purn. Suwarno sebagai ketua.

Berdasarkan keterangan tertulis, Senin (4/7/2022), Suwarno dan jajarannya pun telah melakukan rapat koordinasi di Kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Panitia Penjaringan dan Penyaringan antara lain melakukan sosialisasi ketentuan pencalonan tuan rumah.

Baca Juga

Kemudian melaksanakan penjaringan dan penyaringan berdasarkan peraturan PON. Setelah itu, melaporkan dan menetapkan tuan rumah PON 2028 dalam Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) yang rencananya digelar Agustus mendatang.

Pendaftaran tuan rumah PON 2028 telah dibuka sejak 1 Juli hingga 8 Juli. Setelah itu, tim akan melakukan verifikasi berkas. Beberapa yang harus dipenuhi antara lain dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat secara tertulis, dalam hal ini dari gubernur dan ketua DPRD.

"Tentu, wajib juga memiliki kesepakatan tertulis dan legal dengan gubernur tentang tuan rumah PON," kata Suwarno.

Kandidat tuan rumah juga harus memenuhi syarat memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam pelaksanaan serta 30 persen sarana dan prasarana standar nasional atau internasional. Setelah lolos verifikasi, tim akan melakukan kunjungan lapangan (visitasi) sebelum dilaporkan kepada Ketum KONI Pusat dan disampaikan pada Musornaslub.

Kunjungan lapangan akan memeriksa berbagai hal penting terkait persyaratan dan juga fisik, seperti kondisi arena, akomodasi, transportasi, SDM dan sebagainya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KONI Pusat Lukman Djajadikusuma mengingatkan agar tuan rumah PON nantinya harus memberikan warisan.

"Sangat disayangkan beberapa PON yang sudah diselenggarakan malah meninggalkan venue tak terurus. Mestinya pembangunan setelah PON dapat memberikan manfaat," katanya.

Dia juga mengingatkan agar melibatkan mitra KONI Pusat yang merupakan konsultan venue kelas dunia, LaboSport dalam pembangunan atau renovasi venue. Harapannya agar arena pertandingan dapat berstandar internasional sehingga prestasi atlet dapat lebih baik. Sebagai catatan, pada PON XX/2021 Papua pernah terjadi pemecahan rekor dunia panjat tebing nomor speed. Namun tidak diakui federasi internasional karena arena lomba tidak berstandar internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement